• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Langit Membara: Kemenhub Mengkaji Ulang Harga Tiket Pesawat.

img

Beritajitu.net Bismillah semoga hari ini membawa berkah untuk kita semua. Di Blog Ini mari kita diskusikan Economy, News, Indonesia, Dunia yang sedang hangat. Konten Yang Berjudul Economy, News, Indonesia, Dunia Langit Membara Kemenhub Mengkaji Ulang Harga Tiket Pesawat Ayok lanjutkan membaca untuk informasi menyeluruh.

    Table of Contents

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang melakukan evaluasi mendalam terhadap kebijakan tarif angkutan udara domestik. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap dinamika biaya operasional maskapai yang terus berubah.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F Laisa, pada Kamis, 22 Mei 2025, kepada Komisi V DPR, kenaikan biaya signifikan dipicu oleh kebutuhan mendesak untuk reaktivasi pesawat setelah pandemi COVID-19 mereda. Kondisi ini membebani keuangan maskapai, sehingga pemerintah merasa perlu meninjau ulang struktur tarif penerbangan.

Dalam paparannya, Ditjen Hubud mengusulkan beberapa perubahan regulasi, termasuk revisi Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Nomor 106 Tahun 2019. Revisi ini berfokus pada tarif batas atas kelas ekonomi untuk penerbangan niaga berjadwal domestik. Penyesuaian ini berpotensi membuat harga tiket pesawat menjadi lebih tinggi.

Salah satu faktor yang mempengaruhi adalah restrukturisasi utang sewa pesawat pasca-pandemi. Selain itu, penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 73 sejak tahun 2020, yang mengubah pencatatan sewa pesawat menjadi penyusutan, turut berdampak pada biaya operasional maskapai.

Revisi tarif akan mempertimbangkan jarak dan waktu tempuh penerbangan, serta penyesuaian batas atas dan bawah tarif. Tujuannya adalah menciptakan formulasi tarif yang lebih adil dan sesuai dengan kondisi terkini industri penerbangan. Pemerintah juga berupaya mengurangi disparitas harga antara musim sepi dan ramai, yang seringkali menjadi keluhan konsumen.

Penyesuaian lain yang diusulkan termasuk koreksi tarif untuk rute-rute jarak pendek yang dianggap kurang menguntungkan maskapai. Pemerintah juga mendorong penggunaan pesawat propeler untuk meningkatkan konektivitas daerah, dengan menghapus diferensiasi tarif layanan pada jenis pesawat tersebut.

Ditjen Hubud menekankan pentingnya mempersempit selisih antara tarif batas atas dan bawah untuk mencegah praktik tarif predator dan menciptakan persaingan usaha yang sehat. Kebijakan ini diharapkan dapat menstabilkan harga tiket dan memberikan kepastian bagi konsumen.

Berikut adalah rangkuman poin-poin penting yang sedang dievaluasi:

AspekDetail
Tarif Batas AtasRevisi terhadap Peraturan Menteri terkait tarif batas atas kelas ekonomi.
Rute Jarak PendekKoreksi tarif untuk rute-rute yang kurang menguntungkan.
Pesawat PropelerPenghapusan diferensiasi tarif untuk mendorong konektivitas daerah.
Selisih Tarif Atas-BawahMempersempit selisih untuk mencegah praktik tarif predator.

Terima kasih telah membaca seluruh konten tentang langit membara kemenhub mengkaji ulang harga tiket pesawat dalam economy, news, indonesia, dunia ini Semoga tulisan ini membantu Anda dalam kehidupan sehari-hari tetap fokus pada impian dan jaga kesehatan jantung. Jika kamu setuju Terima kasih atas perhatian Anda

© Copyright 2024 - Berita Jitu Update Berita Terbaru dan Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.