Langit Semakin Tinggi: Kemenhub Kaji Ulang Tarif Pesawat!
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2763658/original/022363700_1553767261-Banner_harga_tiket_pesawat_bakal_turun.jpg)
Beritajitu.net Assalamualaikum semoga hidupmu penuh canda tawa. Pada Kesempatan Ini saya ingin berbagi tips dan trik mengenai Business, News, Indonesia, Dunia. Konten Yang Berjudul Business, News, Indonesia, Dunia Langit Semakin Tinggi Kemenhub Kaji Ulang Tarif Pesawat Ikuti terus penjelasannya hingga dibagian paragraf terakhir.
Table of Contents
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang melakukan evaluasi mendalam terhadap kebijakan tarif angkutan udara domestik. Hal ini dilakukan untuk merespons dinamika biaya operasional maskapai yang terus berubah.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F Laisa, seperti dikutip dari ANTARA pada Kamis, 22 Mei 2025, kenaikan biaya operasional maskapai dipicu oleh kebutuhan reaktivasi pesawat yang signifikan pasca pandemi COVID-19. Kondisi ini diperparah oleh restrukturisasi utang sewa pesawat.
Dalam pertemuan dengan Komisi V DPR, Ditjen Hubud mengusulkan beberapa perubahan regulasi terkait tarif. Salah satunya adalah revisi Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Nomor 106 Tahun 2019 tentang tarif batas atas kelas ekonomi untuk penerbangan niaga berjadwal dalam negeri.
Revisi ini mencakup perhitungan tarif yang lebih detail berdasarkan jarak dan waktu tempuh penerbangan. Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan penyesuaian terhadap batas atas dan batas bawah tarif untuk menciptakan formulasi yang lebih adil dan sesuai dengan kondisi industri penerbangan saat ini.
Lukman juga menyoroti dampak penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 73 sejak tahun 2020. Aturan ini mengubah cara pencatatan sewa pesawat, dari biaya langsung menjadi penyusutan, yang turut memengaruhi nilai komponen sewa pesawat.
Penyesuaian lainnya termasuk koreksi tarif untuk rute-rute jarak pendek yang selama ini dianggap kurang menguntungkan bagi maskapai. Pemerintah juga mendorong penggunaan pesawat propeler untuk meningkatkan konektivitas daerah dengan menghapus diferensiasi tarif layanan pada jenis pesawat tersebut.
Lebih lanjut, Ditjen Hubud menekankan pentingnya mempersempit selisih antara tarif batas atas dan bawah. Langkah ini bertujuan untuk mencegah praktik tarif predator dan menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat di industri penerbangan.
Penyesuaian tarif ini juga diharapkan dapat mengurangi disparitas harga tiket antara musim sepi dan musim ramai, yang seringkali menjadi sumber keluhan konsumen. Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan harga tiket pesawat dapat lebih stabil dan terjangkau bagi masyarakat.
Berikut adalah rangkuman poin-poin penting yang sedang dievaluasi:
- Revisi perhitungan tarif berdasarkan jarak dan waktu tempuh.
- Penyesuaian batas atas dan bawah tarif.
- Koreksi tarif untuk rute jarak pendek.
- Penghapusan diferensiasi tarif untuk pesawat propeler.
- Mempersempit selisih tarif batas atas dan bawah.
Selesai sudah pembahasan langit semakin tinggi kemenhub kaji ulang tarif pesawat yang saya tuangkan dalam business, news, indonesia, dunia Jangan lupa untuk mengaplikasikan ilmu yang didapat selalu berinovasi dalam karir dan jaga kesehatan diri. Jika kamu setuju jangan lupa baca artikel lainnya di bawah ini.
✦ Tanya AI