Lembaran Putusan Tom Lembong: Seribu Halaman Mengungkap Fakta.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5287553/original/065249600_1752826518-IMG_3922.jpeg)
Beritajitu.net Semoga kalian selalu dikelilingi kebahagiaan ya. Disini aku mau berbagi cerita seputar News, Indonesia yang inspiratif. Artikel Dengan Tema News, Indonesia Lembaran Putusan Tom Lembong Seribu Halaman Mengungkap Fakta Tetap fokus dan ikuti pembahasan sampe selesai.
Table of Contents
Jakarta, 18 Juli 2025 - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, menghadapi sidang vonis terkait dugaan korupsi dalam kasus impor gula. Sidang penting ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, menyatakan bahwa putusan perkara ini sangat tebal, mencapai lebih dari 1.000 halaman. Mengingat volume putusan yang besar, hakim hanya akan membacakan poin-poin penting yang menjadi pertimbangan hukum utama.
Kasus ini bermula dari dakwaan bahwa Tom Lembong telah merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar. Kerugian ini diduga timbul akibat penerbitan surat persetujuan impor (PI) gula kristal mentah pada periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan. Penerbitan PI ini disinyalir tidak didasarkan pada rapat koordinasi antar kementerian terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Lebih lanjut, surat persetujuan impor tersebut diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah yang akan diolah menjadi gula kristal putih. Padahal, Tom Lembong diduga mengetahui bahwa perusahaan-perusahaan penerima izin tersebut adalah perusahaan gula rafinasi yang tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih.
Selain itu, Tom Lembong juga dituduh tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengendalikan ketersediaan dan stabilisasi harga gula. Sebaliknya, ia menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.
Sidang vonis ini menjadi babak akhir dari serangkaian persidangan yang telah dilalui Tom Lembong. Publik menantikan putusan hakim yang akan menentukan nasib mantan Menteri Perdagangan tersebut dalam kasus dugaan korupsi impor gula ini.
Begitulah uraian komprehensif tentang lembaran putusan tom lembong seribu halaman mengungkap fakta dalam news, indonesia yang saya berikan Silakan bagikan informasi ini jika dirasa bermanfaat tetap konsisten dan utamakan kesehatan keluarga. Silakan share ke orang-orang di sekitarmu. Terima kasih sudah membaca
✦ Tanya AI