Lucky Hakim ke Jepang, Kemendagri Turun Tangan!
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5182594/original/051473800_1744096346-IMG_20250408_134245.jpg)
Beritajitu.net Dengan izin Allah semoga kita semua sedang diberkahi segalanya. Detik Ini mari kita telaah berbagai sudut pandang tentang News, Indonesia. Tulisan Ini Menjelaskan News, Indonesia Lucky Hakim ke Jepang Kemendagri Turun Tangan Pelajari seluruh isinya hingga pada penutup.
- 1.1. Pasal 77 ayat (2)
Table of Contents
Pada hari Selasa, 8 April 2025, Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menjalani pemeriksaan intensif oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri). Pemeriksaan ini terkait dengan perjalanan dinasnya ke Jepang yang menjadi sorotan publik.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Bupati Lucky Hakim dimulai sejak pukul 13.00 WIB dan masih berlangsung. Beliau menambahkan bahwa Bupati Lucky Hakim akan langsung menghadap Kemendagri setelah pemeriksaan di Inspektorat selesai.
Perjalanan Bupati Indramayu ke Jepang bersama keluarga menjadi perhatian karena diduga tidak mengantongi izin resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, khususnya Gubernur, serta izin dari Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri). Hal ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal 76 Ayat (1) huruf i UU 23/2014 secara tegas melarang Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri. Wamendagri Bima Arya Sugiarto telah berkomunikasi dengan Bupati Lucky Hakim dan meminta klarifikasi langsung terkait hal ini.
Konsekuensi dari pelanggaran ini bisa berakibat serius. Sesuai dengan Pasal 77 ayat (2), kepala daerah atau wakil kepala daerah yang melanggar larangan tersebut dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan wakil gubernur, serta oleh Menteri untuk bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.
Berikut adalah rangkuman potensi sanksi:
Jabatan | Pemberi Sanksi | Jenis Sanksi | Lama Sanksi |
---|---|---|---|
Gubernur/Wakil Gubernur | Presiden | Pemberhentian Sementara | 3 Bulan |
Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota | Menteri | Pemberhentian Sementara | 3 Bulan |
Pemeriksaan ini menjadi penting untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pejabat daerah.
Itulah pembahasan mengenai lucky hakim ke jepang kemendagri turun tangan yang sudah saya paparkan dalam news, indonesia Terima kasih telah membaca hingga akhir kembangkan hobi positif dan rawat kesehatan mental. Mari berbagi kebaikan dengan membagikan ini. Sampai jumpa lagi
✦ Tanya AI