• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Lucky Hakim ke Jepang, Kemendagri Turun Tangan!

img

Beritajitu.net Hai semoga harimu menyenangkan. Detik Ini saya akan mengulas cerita sukses terkait News, Indonesia., Artikel Terkait News, Indonesia Lucky Hakim ke Jepang Kemendagri Turun Tangan simak terus penjelasannya hingga tuntas.

Pada hari Selasa, 8 April 2025, Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menjalani pemeriksaan intensif oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri). Pemeriksaan ini terkait dengan perjalanan dinasnya ke Jepang yang menjadi sorotan publik.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Bupati Lucky Hakim dimulai sejak pukul 13.00 WIB dan masih berlangsung. Beliau menambahkan bahwa Bupati Lucky Hakim akan langsung menghadap Kemendagri setelah pemeriksaan di Inspektorat selesai.

Perjalanan Bupati Indramayu ke Jepang bersama keluarga menjadi perhatian karena diduga tidak mengantongi izin resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, khususnya Gubernur, serta izin dari Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri). Hal ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pasal 76 Ayat (1) huruf i UU 23/2014 secara tegas melarang Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri. Wamendagri Bima Arya Sugiarto telah berkomunikasi dengan Bupati Lucky Hakim dan meminta klarifikasi langsung terkait hal ini.

Konsekuensi dari pelanggaran ini bisa berakibat serius. Sesuai dengan Pasal 77 ayat (2), kepala daerah atau wakil kepala daerah yang melanggar larangan tersebut dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan wakil gubernur, serta oleh Menteri untuk bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

Berikut adalah rangkuman potensi sanksi:

Jabatan Pemberi Sanksi Jenis Sanksi Lama Sanksi
Gubernur/Wakil Gubernur Presiden Pemberhentian Sementara 3 Bulan
Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota Menteri Pemberhentian Sementara 3 Bulan

Pemeriksaan ini menjadi penting untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pejabat daerah.

Sekian penjelasan tentang lucky hakim ke jepang kemendagri turun tangan yang saya sampaikan melalui news, indonesia Silakan cari tahu lebih banyak tentang hal ini optimis terus dan rawat dirimu baik-baik. Silakan share ke orang-orang di sekitarmu. lihat artikel menarik lainnya di bawah ini.

© Copyright 2024 - Berita Jitu Update Berita Terbaru dan Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.