Mahkamah Konstitusi: Revisi UU TNI, Bukti Harus Kuat!
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4820384/original/032615000_1714706478-IMG_0148.jpeg)
Beritajitu.net Bismillah semoga hari ini penuh kebaikan. Kini aku mau membahas informasi terbaru tentang News, Indonesia. Artikel Ini Menyajikan News, Indonesia Mahkamah Konstitusi Revisi UU TNI Bukti Harus Kuat lanjutkan membaca untuk wawasan menyeluruh.
Pada tanggal 23 Juni 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan terkait pengujian formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Sidang ini menjadi sorotan karena sejumlah pihak menilai proses revisi UU TNI tidak memenuhi asas partisipasi publik.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, secara tegas meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah untuk melengkapi bukti-bukti berupa dokumen yang menunjukkan adanya partisipasi masyarakat dalam pembahasan revisi UU TNI. Beliau menekankan bahwa bukti partisipasi harus mencakup seluruh tahapan, mulai dari perencanaan hingga persetujuan.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menambahkan, bukti visual seperti foto-foto juga penting untuk membuktikan bahwa pembahasan revisi UU TNI tidak dilakukan secara tertutup. Ia bahkan meminta DPR untuk memberikan persentase terkait pembahasan yang dilakukan secara terbuka dan tertutup.
Sidang perdana gugatan uji formil UU TNI telah digelar pada 14 Mei 2025. Para pemohon, yang terdiri dari mahasiswa, aktivis, dan koalisi masyarakat sipil, menilai bahwa pembentukan UU TNI hasil revisi oleh pemerintah dan DPR dilakukan secara tertutup dan tidak memenuhi asas partisipasi publik.
Pengamat militer dari Universitas Kristen Indonesia (UKI), Sidratahta Mukhtar, berpendapat bahwa potensi pembatalan UU TNI cukup besar. Ia menilai perubahan dalam undang-undang tersebut terlalu jauh memasuki ranah sipil dan berpotensi mengancam profesionalisme TNI.
Kuasa hukum para Pemohon, Hussein Ahmad, menyatakan bahwa perencanaan revisi UU TNI dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2025 dilakukan secara ilegal. Para pemohon juga menyoroti bahwa revisi UU TNI tidak terdaftar dalam Prolegnas prioritas DPR RI Tahun 2025, bahkan hingga 2029.
Koalisi Masyarakat Sipil, yang terdiri dari YLBHI, Imparsial, dan KontraS, melakukan uji materi terhadap UU TNI ke MK. Mereka menilai bahwa UU TNI ilegal dan meminta MK untuk menunda pemberlakuan UU tersebut sampai adanya putusan akhir.
Sidratahta Mukhtar juga menyoroti beberapa poin krusial dalam UU TNI yang menjadi sorotan dalam seminar nasional, seperti penambahan peran TNI dalam ranah sipil, termasuk penanganan narkoba dan isu perpanjangan usia pensiunan perwira.
Gugatan terhadap UU TNI ke MK menunjukkan tingginya kesadaran masyarakat sipil terhadap permasalahan hubungan sipil militer. Masyarakat sipil berharap MK dapat memberikan putusan yang adil dan sesuai dengan konstitusi.
Rapat Kerja Kementerian Pertahanan dan Komisi I DPR yang membahas RUU TNI di hotel mewah juga menuai protes. Hal ini semakin memperkuat anggapan bahwa proses revisi UU TNI tidak transparan dan kurang melibatkan partisipasi publik.
Intinya, MK meminta bukti konkret partisipasi publik dalam revisi UU TNI, termasuk dokumen, foto, dan persentase keterbukaan pembahasan. Gugatan ini mencerminkan kekhawatiran masyarakat sipil terhadap potensi penyimpangan dalam peran TNI dan pentingnya menjaga profesionalisme militer.
Sekian ulasan komprehensif mengenai mahkamah konstitusi revisi uu tni bukti harus kuat yang saya berikan melalui news, indonesia Mudah-mudahan tulisan ini memberikan insight baru cari inspirasi positif dan jaga kebugaran. Ayo sebar informasi baik ini kepada semua. Sampai bertemu di artikel berikutnya. Terima kasih banyak.
✦ Tanya AI