MK: Syarat Ijazah Capres, Gugur! Tak Ada Ubahan.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2992830/original/020508800_1576041384-IMG_2172.jpg)
Beritajitu.net Mudah-mudahan harimu cerah dan indah. Hari Ini saya mau menjelaskan manfaat dari News, Indonesia yang banyak dicari. Artikel Ini Membahas News, Indonesia MK Syarat Ijazah Capres Gugur Tak Ada Ubahan Yuk
Pada tanggal 17 Juli 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait persyaratan pendidikan minimal bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), yaitu strata satu (S-1). Putusan ini tertuang dalam amar putusan Nomor 87/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di Jakarta.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa Pasal 169 huruf r UU Pemilu tidak menghalangi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan calon dengan latar belakang pendidikan yang lebih tinggi. MK juga menilai bahwa persyaratan pendidikan dalam pasal tersebut tidak membatasi hak pemilih untuk memilih capres dan cawapres yang diajukan.
Dengan demikian, pembentuk undang-undang memiliki hak untuk mengatur syarat lain untuk menjadi presiden dan wakil presiden, termasuk mengubah norma pasal persyaratan tersebut sesuai dengan perkembangan kebutuhan. Artinya, jika syarat pendidikan minimum adalah tamat SMA atau sederajat, maka kandidat yang dapat mencalonkan diri tidak hanya terbatas pada lulusan SMA, tetapi juga mereka yang telah menempuh pendidikan tinggi.
Ridwan menambahkan bahwa sejak Pemilu 2004, banyak capres dan cawapres yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik memiliki pendidikan lebih tinggi dari SMA atau sederajat.
MK menyatakan bahwa tidak ada persoalan konstitusionalitas norma terkait persyaratan capres dan cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu. Dalam perkara ini, para pemohon menggugat konstitusionalitas Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Menurut Suhartoyo, para pemohon seharusnya tidak memiliki kedudukan hukum sehingga Mahkamah tidak perlu mempertimbangkan pokok permohonan. Namun, Pasal 6 ayat (2) UUD mendelegasikan pembentuk undang-undang untuk mengatur lebih lanjut.
Mahkamah menyatakan bahwa dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum. Pemaknaan baru yang dimohonkan para pemohon justru mempersempit peluang dan membatasi warga negara yang akan diajukan sebagai capres dan cawapres.
Ridwan menjelaskan bahwa jika norma Pasal 169 huruf r UU 7/2017 diubah sesuai petitum para pemohon, maka kandidat yang dapat diajukan sebagai capres dan cawapres hanya terbatas pada kandidat yang telah lulus sarjana strata satu atau sederajat.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan dissenting opinion terhadap putusan tersebut.
Intinya, MK menolak permohonan uji materi terkait syarat pendidikan minimal capres dan cawapres, memberikan fleksibilitas kepada pembentuk undang-undang untuk menentukan persyaratan yang ideal demi kepentingan bangsa dan negara. Keputusan ini menegaskan bahwa persyaratan pendidikan minimal tidak membatasi hak partai politik untuk mengajukan calon dengan pendidikan lebih tinggi.
Begitulah mk syarat ijazah capres gugur tak ada ubahan yang telah saya jelaskan secara lengkap dalam news, indonesia, Siapa tau ini jadi manfaat untuk kalian tingkatkan pengetahuan dan perhatikan kesehatan mata. Sebarkan manfaat ini kepada orang-orang terdekat. jangan lupa cek artikel lain di bawah ini.
✦ Tanya AI