Oleh-Oleh Haji: Bebas Bea Masuk di Bawah Rp40 Juta!
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4710962/original/010216300_1704839246-WhatsApp_Image_2024-01-10_at_04.54.19.jpeg)
Beritajitu.net Mudah-mudahan semangatmu tak pernah padam. Dalam Waktu Ini saatnya berbagi wawasan mengenai Economy, News, Indonesia, Dunia. Catatan Informatif Tentang Economy, News, Indonesia, Dunia OlehOleh Haji Bebas Bea Masuk di Bawah Rp40 Juta Mari kita bahas tuntas artikel ini hingga bagian penutup.
- 1.1. Ringkasan Pembebasan Bea Masuk Jemaah Haji (PMK 34/2025):
Table of Contents
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah memperbarui aturan terkait pembebasan bea masuk untuk barang bawaan jemaah haji melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025. Kebijakan ini memberikan keringanan signifikan, khususnya bagi jemaah haji reguler.
Menurut Chairul, Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC, jemaah haji reguler mendapatkan pembebasan bea masuk sepenuhnya untuk seluruh barang bawaan mereka. Namun, jika nilai barang bawaan melebihi batas yang ditentukan, Bea Cukai akan mengenakan bea masuk tanpa memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.
Sementara itu, jemaah haji khusus mendapatkan pembebasan bea masuk dengan batas nilai barang maksimal USD 2.500 atau sekitar Rp 40,75 juta (dengan kurs Rp 16.300 per dolar AS). Batas ini jauh lebih tinggi dibandingkan batas pembebasan untuk barang pribadi penumpang biasa, yang hanya sebesar USD 500.
PMK 34/2025 juga menegaskan bahwa barang bawaan jemaah haji reguler yang memenuhi syarat pembebasan tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Hal ini memberikan keringanan fiskal yang signifikan bagi para jemaah.
Jika nilai barang bawaan melebihi batas yang ditentukan, akan dikenakan bea masuk sebesar 10% dan PPN sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, PPh tetap dikecualikan. Aturan ini memperbarui ketentuan sebelumnya yang menetapkan tarif bea masuk umum (most favoured nation/MFN) untuk barang bawaan penumpang.
Bagi barang bawaan penumpang yang nilainya melebihi USD 500, akan dikenakan PPN sebesar 12% sesuai aturan pajak yang berlaku, dan dikecualikan dari PPh. PMK 34/2025 juga memperjelas pengecualian pemungutan bea masuk tambahan untuk barang impor yang dibawa penumpang, yang sebelumnya belum diatur secara rinci dalam PMK 203/2017.
Ringkasan Pembebasan Bea Masuk Jemaah Haji (PMK 34/2025):
Kategori | Batas Pembebasan Bea Masuk | Pajak Lain |
---|---|---|
Jemaah Haji Reguler | Seluruh Barang Bawaan (Jika Melebihi, Dikenakan Bea Masuk) | PPN dan PPnBM Dikecualikan |
Jemaah Haji Khusus | USD 2.500 (Rp 40,75 Juta) | PPN dan PPnBM Dikecualikan (Jika Memenuhi Syarat) |
Penumpang Umum | USD 500 | PPN 12% (Jika Melebihi) |
Terima kasih atas kesabaran Anda membaca oleholeh haji bebas bea masuk di bawah rp40 juta dalam economy, news, indonesia, dunia ini hingga selesai Saya harap Anda mendapatkan pencerahan dari tulisan ini ciptakan lingkungan positif dan jaga kesehatan otak. Mari berikan manfaat dengan membagikan ini. lihat juga konten lainnya di bawah ini.
✦ Tanya AI