Padel Kena Pajak: Jakarta Tarik Cukai, Atlet Meradang?
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5215853/original/020552300_1746890176-20250510_153435.jpg)
Beritajitu.net Semoga kamu tetap berbahagia ya, Pada Waktu Ini aku ingin berbagi informasi menarik mengenai News, Indonesia. Ulasan Mendetail Mengenai News, Indonesia Padel Kena Pajak Jakarta Tarik Cukai Atlet Meradang Baca tuntas artikel ini untuk wawasan mendalam.
- 1.1. Jakarta, [Tanggal Hari Ini]
Table of Contents
Jakarta, [Tanggal Hari Ini] - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta memberikan penjelasan terkait pemungutan pajak pada olahraga padel yang tengah populer di kalangan masyarakat. Menurut Bapenda, pengenaan pajak ini bukan merupakan hal baru, melainkan bagian dari Pajak Hiburan yang termasuk dalam kategori Pajak Daerah.
Kepala Bapenda Jakarta, Lusiana Herawati, menegaskan bahwa pajak merupakan wujud gotong royong masyarakat dalam membiayai pembangunan dan penyelenggaraan negara. Dasar hukum yang menjadi acuan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang mengatur ulang pengelompokan jenis pajak daerah agar tarif yang dibebankan lebih sesuai dengan prinsip keadilan.
Dalam beleid tersebut, muncul nomenklatur baru Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), yang mencakup objek seperti makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian/hiburan. Olahraga permainan, sebagai bagian dari hiburan yang dinikmati masyarakat luas, dikenakan tarif pajak sebesar 10%.
Lusiana menjelaskan bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 juga mengatur bahwa olahraga permainan, seperti tempat kebugaran, lapangan futsal, lapangan tenis, dan kolam renang, yang mengenakan bayaran atas penggunaannya, termasuk dalam kategori yang dikenakan pajak. Surat Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025 kemudian mendetailkan jenis olahraga permainan yang menjadi objek pajak PBJT untuk menciptakan kepastian dan keadilan.
Lebih lanjut, Lusiana menunjuk pada Perda DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 2010 yang telah diubah dengan Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015, yang menyebutkan beberapa olahraga yang terkena pajak, seperti renang, tenis, squash, futsal, dan jenis olahraga lain yang bentuknya permainan yang menghibur. UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga memberikan contoh objek Pajak Hiburan yang lebih jelas, termasuk tontonan film, pagelaran kesenian, musik, pameran, diskotek, permainan bilyar, pacuan kuda, panti pijat, pusat kebugaran, hingga pertandingan olahraga.
Bapenda Jakarta menekankan bahwa pengenaan Pajak PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan atas olahraga permainan padel justru menciptakan rasa keadilan, karena Pajak Hiburan atas berbagai jenis olahraga permainan lainnya telah dikenakan sejak lama. Pemungutan pajak ini dilakukan secara adil dan transparan, dan uang pajak digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan publik.
Mari tetap berolahraga agar sehat dan riang gembira, sekaligus bergotong royong membayar pajak untuk kebaikan bersama, pungkas Lusiana.
Sekian rangkuman lengkap tentang padel kena pajak jakarta tarik cukai atlet meradang yang saya sampaikan melalui news, indonesia Terima kasih telah meluangkan waktu untuk membaca selalu berpikir kreatif dalam bekerja dan perhatikan work-life balance. , share ke temanmu. terima kasih.
✦ Tanya AI