Pajak BBM Dipangkas, Pertamina Kalkulasi Ulang Harga Bensin!
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1625218/original/002446300_1497529982-Pertamina-Beri-Diskon-Khusus-Pemudik3.jpg)
Beritajitu.net Hai semoga kamu selalu dikelilingi orang-orang baik. Pada Kesempatan Ini saya ingin berbagi tips dan trik mengenai Business, News, Indonesia, Dunia. Informasi Praktis Mengenai Business, News, Indonesia, Dunia Pajak BBM Dipangkas Pertamina Kalkulasi Ulang Harga Bensin Pastikan Anda menyimak hingga bagian penutup.
Table of Contents
Pada tanggal 28 April 2025, Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, menyatakan kesiapannya untuk mengikuti arahan pemerintah terkait Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Jakarta. Hal ini menyusul keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memangkas PBBKB menjadi 5% untuk kendaraan pribadi dan 2% untuk kendaraan umum.
Simon menegaskan bahwa sebagai BUMN, Pertamina akan menjalankan tugas strategis dan penugasan dari pemerintah. Ia menambahkan bahwa keputusan akhir akan selalu mempertimbangkan kepentingan masyarakat.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, pada tanggal 23 April 2025, mengumumkan relaksasi PBBKB sebagai upaya untuk mendorong aktivitas ekonomi masyarakat. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Pramono menjelaskan bahwa sebelumnya, tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi di Jakarta adalah 10%. Dengan adanya kebijakan baru ini, tarif tersebut dipangkas menjadi 5% untuk kendaraan pribadi dan 2% untuk kendaraan umum. Ia berharap kebijakan ini dapat memberikan keringanan bagi warga Jakarta.
Anggota Komisi C DPRD Jakarta Fraksi PDI Perjuangan, Brando Susanto, menyambut baik kebijakan penurunan tarif PBBKB. Ia menilai bahwa kebijakan ini akan mendukung transportasi umum yang lebih terjangkau dan memberikan dorongan bagi kegiatan sehari-hari masyarakat.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta menjelaskan bahwa PBBKB dikenakan atas semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan oleh kendaraan bermotor maupun alat berat. Namun, pihak yang diwajibkan memungut dan menyetorkan PBBKB ke Kas Daerah bukanlah konsumen langsung, melainkan penyedia bahan bakar seperti produsen atau importir.
Pemerintah dan pemerintah daerah memiliki kewenangan khusus untuk memberikan relaksasi pajak dalam situasi tertentu, seperti kondisi ekonomi rakyat atau untuk mengundang investasi. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Jakarta.
Berikut adalah tabel perbandingan tarif PBBKB sebelum dan sesudah kebijakan baru:
Jenis Kendaraan | Tarif PBBKB Sebelumnya | Tarif PBBKB Sekarang |
---|---|---|
Kendaraan Pribadi | 10% | 5% |
Kendaraan Umum | 5% | 2% |
Implementasi kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Jakarta dan mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut. Pemerintah terus berupaya untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat.
Itulah rangkuman lengkap mengenai pajak bbm dipangkas pertamina kalkulasi ulang harga bensin yang saya sajikan dalam business, news, indonesia, dunia Selamat menerapkan pengetahuan yang Anda dapatkan tetap optimis menghadapi perubahan dan jaga kebugaran otot. Jangan lupa untuk membagikan kepada sahabatmu. Sampai bertemu di artikel menarik lainnya. Terima kasih banyak.
✦ Tanya AI