• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Pajak E-Commerce: TikTok Shop dan Shopee Siap Dipungut!

img

Beritajitu.net Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh selamat data di blog saya yang penuh informasi. Dalam Waktu Ini aku ingin berbagi insight tentang Economy, News, Indonesia, Dunia yang menarik. Artikel Yang Berisi Economy, News, Indonesia, Dunia Pajak ECommerce TikTok Shop dan Shopee Siap Dipungut lanjutkan membaca untuk wawasan menyeluruh.

    Table of Contents

Pemerintah Indonesia sedang merancang peraturan baru yang mewajibkan platform e-commerce untuk memungut dan menyetorkan pajak dari pendapatan penjual. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan penerimaan negara dan menciptakan kesetaraan antara toko online dan offline.

Industri e-commerce Indonesia mengalami pertumbuhan pesat. Pemerintah berencana memotong pajak 0,5% dari pendapatan penjual dengan omzet tahunan Rp500 juta - Rp4,8 miliar. Regulasi ini diperkirakan akan diumumkan bulan depan, menyusul penurunan penerimaan negara.

Data Kementerian Keuangan menunjukkan penerimaan negara Januari-Mei 2025 turun 11,4% menjadi Rp995,3 triliun akibat harga komoditas yang melemah, perlambatan ekonomi, dan gangguan sistem administrasi perpajakan.

Operator e-commerce khawatir akan beban administratif tambahan dan potensi gangguan pengalaman pengguna. Mereka khawatir aturan ini menghambat pertumbuhan UMKM, tulang punggung ekosistem digital Indonesia.

Menurut pelaku industri, regulasi ini berpotensi menambah beban operasional dan administrasi platform, serta memicu eksodus penjual kecil dari pasar online. Informasi ini disampaikan oleh dua sumber industri pada hari Rabu, 25 Juni 2025.

Platform harus menyesuaikan sistem internal untuk memotong dan menyetor pajak tepat waktu. Regulasi ini berdampak pada platform besar seperti TikTok Shop, Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli, dan Bukalapak.

Penjual dengan omzet tersebut termasuk UMKM, yang sudah wajib membayar pajak. Namun, selama ini kewajiban itu dijalankan mandiri oleh penjual, bukan platform.

Laporan Google, Temasek, dan Bain & Co memperkirakan nilai transaksi bruto (GMV) sektor ini mencapai USD 65 miliar pada 2024 dan bisa melonjak menjadi USD 150 miliar pada 2030.

Pemerintah menghadapi dilema: mengoptimalkan potensi pajak dari sektor digital yang besar, namun tetap menjaga momentum pertumbuhan e-commerce agar tidak melambat akibat intervensi regulasi.

Demikianlah informasi seputar pajak ecommerce tiktok shop dan shopee siap dipungut yang saya bagikan dalam economy, news, indonesia, dunia Saya harap Anda menikmati membaca artikel ini tetap bersemangat dan perhatikan kesehatanmu. bagikan ke teman-temanmu. Terima kasih atas perhatian Anda

© Copyright 2024 - Berita Jitu Update Berita Terbaru dan Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.