Pajak E-Commerce: TikTok Shop, Shopee Cs Siap Disentuh!
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/804912/original/080833100_1422933463-Ilustrasi-Pajak-150203-andri.jpg)
Beritajitu.net Assalamualaikum semoga hidupmu penuh canda tawa. Detik Ini mari kita diskusikan Business, News, Indonesia, Dunia yang sedang hangat. Ulasan Mendetail Mengenai Business, News, Indonesia, Dunia Pajak ECommerce TikTok Shop Shopee Cs Siap Disentuh Pastikan Anda menyimak hingga bagian penutup.
- 1.1. 25 Juni 2025
Table of Contents
Pemerintah Indonesia sedang merancang aturan baru yang mewajibkan platform e-commerce untuk memungut dan menyetorkan pajak dari penghasilan penjual. Langkah ini bertujuan meningkatkan pendapatan negara dan menciptakan keadilan antara toko online dan offline.
Namun, kebijakan ini muncul di tengah pertumbuhan pesat industri e-commerce Indonesia. Draf aturan yang dibahas pemerintah mewajibkan platform memotong pajak 0,5% dari pendapatan penjual dengan omzet tahunan Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.
Menurut sumber, regulasi ini mungkin diumumkan bulan depan, menyusul penurunan penerimaan negara. Data Kementerian Keuangan menunjukkan penerimaan negara Januari-Mei 2025 turun 11,4% menjadi Rp995,3 triliun, dipengaruhi harga komoditas, perlambatan ekonomi, dan gangguan administrasi perpajakan.
Operator e-commerce khawatir akan beban administratif tambahan dan potensi gangguan pengalaman pengguna. Mereka juga khawatir aturan ini menghambat pertumbuhan UMKM, tulang punggung ekosistem digital Indonesia.
Para pelaku industri menilai regulasi ini berpotensi menambah beban operasional dan administrasi platform, serta memicu eksodus penjual kecil dari pasar online. Sumber industri yang mengetahui rencana tersebut menyatakan, Jika platform tidak bisa menyesuaikan sistem tepat waktu, bisa terjadi kesalahan pelaporan yang justru menimbulkan sanksi.
Regulasi baru ini diperkirakan berdampak pada platform besar seperti TikTok Shop, Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli, dan Bukalapak. Kelompok penjual dengan omzet tersebut termasuk UMKM, yang sudah wajib membayar pajak secara mandiri.
Laporan Google, Temasek, dan Bain & Co memperkirakan nilai transaksi bruto (GMV) sektor ini mencapai USD 65 miliar pada 2024 dan bisa melonjak menjadi USD 150 miliar pada 2030. Kondisi ini menciptakan dilema bagi pemerintah: mengoptimalkan potensi pajak dari sektor digital yang besar, namun tetap menjaga momentum pertumbuhan e-commerce.
Dikutip dari The Economic Times, Rabu, 25 Juni 2025, informasi ini disampaikan oleh dua sumber industri yang mengetahui langsung rencana tersebut.
Berikut adalah tabel yang menggambarkan potensi dampak regulasi:
Aspek | Potensi Dampak |
---|---|
Penerimaan Negara | Peningkatan potensi penerimaan pajak |
Beban Platform | Peningkatan biaya operasional dan administrasi |
UMKM | Potensi hambatan pertumbuhan dan eksodus dari platform |
Pertumbuhan E-commerce | Potensi perlambatan akibat intervensi regulasi |
Terima kasih telah mengikuti pembahasan pajak ecommerce tiktok shop shopee cs siap disentuh dalam business, news, indonesia, dunia ini Jangan ragu untuk mencari tahu lebih banyak dari berbagai sumber cari peluang baru dan jaga stamina tubuh. Jika kamu peduli semoga artikel lainnya juga bermanfaat. Sampai jumpa.
✦ Tanya AI