PBB: Memahami Definisi, Aturan, dan Objek Bebas Pajak.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5069369/original/027086100_1735303333-account-assets-audit-bank-bookkeeping-finance-concept.jpg)
Beritajitu.net Assalamualaikum semoga kita selalu bersatu. Sekarang aku ingin mengupas sisi unik dari Economy, News, Indonesia, Dunia. Penjelasan Mendalam Tentang Economy, News, Indonesia, Dunia PBB Memahami Definisi Aturan dan Objek Bebas Pajak lanjut sampai selesai.
- 1.1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Table of Contents
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pungutan wajib yang dikenakan oleh pemerintah atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan bangunan. PBB menjadi salah satu sumber pendapatan penting bagi negara, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang berkontribusi signifikan terhadap pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
Dasar hukum PBB awalnya adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985. Regulasi ini menjadi payung hukum utama dalam pelaksanaan pemungutan PBB di seluruh wilayah Indonesia. Mengutip laman pajak.go.id, Rabu (13/8/2025), PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan.
Seiring waktu, terjadi perubahan signifikan dalam kewenangan pemungutan PBB. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, kewenangan pemungutan PBB Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dialihkan kepada pemerintah kabupaten/kota. Namun, PBB sektor Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan (PBB-P3) tetap berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, yang diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Objek pajak PBB adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh subjek pajak. Objek bumi meliputi sawah, ladang, kebun, tanah, perkarangan, hingga tambang. Objek bangunan mencakup rumah tinggal, ruko, gedung, tempat perbelanjaan, tempat wisata, jalan tol, kolam renang, gedung bertingkat, pagar mewah, serta tempat penampungan atau kilang minyak, air, dan gas, termasuk pipa minyak dan muara.
Meskipun sebagian besar bumi dan bangunan dikenakan PBB, terdapat beberapa objek yang dikecualikan. Pengecualian ini diberikan kepada properti yang digunakan untuk kepentingan umum, sosial, atau yang tidak bertujuan mencari keuntungan, seperti masjid, gereja, rumah sakit umum, sekolah negeri, dan museum yang dikelola oleh pemerintah atau yayasan nirlaba. Objek lain yang tidak dikenakan PBB meliputi kuburan, peninggalan purbakala, hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, serta tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak. Jalur transportasi seperti rel kereta api, MRT, dan LRT, serta rumah tinggal dengan NJOP tertentu yang ditetapkan Gubernur, juga termasuk dalam kategori objek non-PBB.
PBB memiliki karakteristik kebendaan, artinya besaran pajak tidak ditentukan oleh kondisi subjek pajak, melainkan oleh kondisi objek itu sendiri. Hal ini mencakup ukuran, lokasi, dan pemanfaatan bumi serta bangunan yang dimiliki. Kondisi subjek pajak, seperti status ekonomi atau penghasilan, tidak menjadi pertimbangan utama dalam penentuan besaran PBB. Sifat kebendaan ini juga ditegaskan oleh Bank Mega Syariah, bahwa nominal pajaknya bergantung pada ukuran dan kondisi bangunan itu sendiri.
Tarif PBB-P2 dapat bervariasi karena kewenangan pemungutan telah diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota. Variasi tarif ini mencerminkan otonomi daerah dalam mengelola pendapatan asli daerah dan menyesuaikan kebijakan perpajakan dengan kondisi ekonomi serta sosial di wilayah masing-masing. Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk selalu memeriksa peraturan daerah terkait PBB di lokasi properti mereka untuk memastikan besaran tarif yang berlaku.
Memahami seluk-beluk pajak PBB menjadi krusial bagi setiap wajib pajak. Faktor-faktor seperti luas tanah, jenis bangunan, lokasi, serta pemanfaatan properti menjadi penentu utama besaran pajak yang harus dibayarkan. Wajib pajak bertanggung jawab untuk melunasi PBB yang terutang setiap tahunnya sesuai dengan ketetapan yang berlaku. Besaran ini tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB yang diterima wajib pajak.
Begitulah uraian lengkap pbb memahami definisi aturan dan objek bebas pajak yang telah saya sampaikan melalui economy, news, indonesia, dunia Terima kasih atas antusiasme Anda dalam membaca tetap fokus pada tujuan hidup dan jaga kesehatan spiritual. Mari berbagi informasi ini kepada orang lain. Sampai jumpa lagi
✦ Tanya AI