Perisai TNI Aktif, Kejaksaan Aman di Seluruh Negeri.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4843556/original/059602900_1716781532-WhatsApp_Image_2024-05-27_at_10.35.12.jpeg)
Beritajitu.net Assalamualaikum semoga kita selalu dalam kebaikan. Detik Ini mari kita bahas News, Indonesia yang lagi ramai dibicarakan. Informasi Praktis Mengenai News, Indonesia Perisai TNI Aktif Kejaksaan Aman di Seluruh Negeri simak terus penjelasannya hingga tuntas.
Table of Contents
Pada tanggal 11 Mei 2025, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan Surat Telegram yang memerintahkan pengerahan personel TNI untuk pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia. Perintah ini menuai kritik dari berbagai pihak.
Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyatakan bahwa TNI seharusnya fokus pada tugas pertahanan negara, bukan terlibat dalam pengamanan institusi sipil seperti kejaksaan. Menurutnya, tidak ada ancaman yang membenarkan pengerahan pasukan TNI untuk tujuan tersebut.
Usman Hamid juga menyoroti bahwa kerja sama bilateral antara TNI dan Kejaksaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjadi landasan pengerahan pasukan. Ia mendesak Panglima TNI untuk mencabut Surat Perintah tersebut dan mengembalikan peran TNI ke ranah pertahanan.
Kritik juga datang terkait dengan revisi UU TNI yang mengatur penambahan Kejaksaan Agung dalam lingkup tugas Jampidmil. Pengerahan pasukan secara umum untuk semua Kejati dan Kejari dianggap tidak sesuai dengan semangat revisi tersebut.
Berbagai pihak mendesak DPR RI dan Presiden untuk memastikan pembatalan Surat Perintah tersebut, sebagai upaya menjaga supremasi sipil dalam penegakan hukum di Indonesia. Mereka menekankan pentingnya reformasi TNI yang lebih profesional dan independen, serta peran kejaksaan sebagai pilar penegakan hukum yang adil dan bermartabat.
Kejaksaan Agung sendiri telah mengonfirmasi adanya pengerahan personel TNI untuk pengamanan di seluruh tingkatan kejaksaan. Namun, langkah ini tetap menuai kontroversi dan perdebatan di kalangan masyarakat dan pengamat hukum.
Fokus utama TNI seharusnya tetap pada pertahanan negara, bukan pada pengamanan institusi sipil. Pengerahan pasukan untuk tujuan tersebut dapat mengaburkan batas antara peran militer dan sipil, serta berpotensi mengganggu supremasi sipil dalam sistem hukum Indonesia.
Sekian ulasan tentang perisai tni aktif kejaksaan aman di seluruh negeri yang saya sampaikan melalui news, indonesia Siapa tau ini jadi manfaat untuk kalian tingkatkan pengetahuan dan perhatikan kesehatan mata. Bantu sebarkan dengan membagikan postingan ini. silakan lihat artikel lain di bawah ini.
✦ Tanya AI