Pindah ke Indonesia dari Luar Negeri? Ini Aturan Terkini!
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5270482/original/022651900_1751431762-IMG-20250702-WA0007.jpg)
Beritajitu.net Semoga kamu tetap berbahagia ya, Pada Detik Ini saya akan membahas perkembangan terbaru tentang Economy, News, Indonesia, Dunia. Informasi Praktis Mengenai Economy, News, Indonesia, Dunia Pindah ke Indonesia dari Luar Negeri Ini Aturan Terkini Jangan sampai terlewat simak terus sampai selesai.
Table of Contents
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) secara resmi memperbarui aturan kepabeanan terkait impor barang pindahan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025. Pembaruan ini menjadi angin segar setelah 17 tahun aturan sebelumnya berlaku, menyesuaikan dengan perkembangan mobilitas masyarakat dan teknologi informasi.
Susila Brata, Direktur Teknis Kepabeanan DJBC, menjelaskan bahwa PMK 25 Tahun 2025 merupakan revisi dari aturan yang terbit tahun 2008. Menurutnya, penyegaran regulasi ini penting untuk mengakomodasi berbagai dinamika baru yang muncul.
PMK ini memperluas cakupan penerima fasilitas barang pindahan. Jika sebelumnya hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota TNI/Polri yang termasuk, kini pejabat negara non-ASN serta Warga Negara Indonesia (WNI) yang kembali ke tanah air karena alasan keluarga, seperti menikah dengan WNA dan pasangannya meninggal dunia, juga berhak memperoleh fasilitas tersebut.
Susila menambahkan, masyarakat mungkin bertanya-tanya mengapa barang pribadi perlu diatur oleh negara. Pengawasan ini diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan skema barang pindahan oleh pihak-pihak yang berniat buruk. Petugas Bea Cukai sering menemukan barang terlarang yang diselundupkan melalui jalur ini.
Pelayanan pengurusan barang pindahan akan berbasis teknologi informasi melalui sistem CESA (Customs Excise System and Automation), yang sebelumnya digunakan untuk impor umum. DJBC juga menerapkan manajemen risiko untuk mempercepat pelayanan dan mencegah penyalahgunaan, mengingat volume barang pindahan yang terus meningkat.
Menurut Susila Brata, Mungkin ada beberapa yang baru tahu atau baru mengetahui ya, ternyata Bea Cukai itu menangani barang pindahan. Orang tahunya mungkin Bea Cukai, oh yang menangkap sabu 2 ton lebih, yang mengumpulkan penerimaan negara lebih dari Rp300 triliun gitu ya.
Sebenarnya, pengaturan barang pindahan sudah diatur sejak Undang-Undang Kepabeanan pertama tahun 1995, yang kemudian direvisi pada 2006 melalui Undang-Undang Nomor 10 dan Undang-Undang Nomor 17.
Susila juga menyampaikan, Beberapa hal-hal baru yang diatur di PMK45 ini, yang mudah-mudahan ini bisa mengakomodir dari kepentingan masyarakat terutama yang pindah ke luar negeri dari Indonesia adalah kita mengatur mengenai pemerintah devisi nomenklatur pejabat negara.
Begitulah pindah ke indonesia dari luar negeri ini aturan terkini yang telah saya bahas secara lengkap dalam economy, news, indonesia, dunia Dalam tulisan terakhir ini saya ucapkan terimakasih kembangkan hobi positif dan rawat kesehatan mental. Ayo bagikan kepada teman-teman yang ingin tahu. lihat juga konten lainnya. Sampai berjumpa.
✦ Tanya AI