• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Pindahan Luar Negeri? Kini Semudah Sentuhan Jari!

img

Beritajitu.net Bismillah semoga semua urusan lancar. Di Jam Ini mari kita telusuri Business, News, Indonesia, Dunia yang sedang hangat diperbincangkan. Ringkasan Artikel Mengenai Business, News, Indonesia, Dunia Pindahan Luar Negeri Kini Semudah Sentuhan Jari Lanjutkan membaca untuk mendapatkan informasi seutuhnya.

Jakarta, 2 Juli 2025 - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan secara resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabeanan Atas Impor Barang Pindahan. Kebijakan ini menandai era baru dalam layanan kepabeanan, khususnya bagi WNI yang kembali ke tanah air setelah lama menetap di luar negeri.

Kepala Subdirektorat Impor DJBC, Chotibul Umam, menjelaskan bahwa PMK 25/2025 membawa perubahan signifikan dengan mengadopsi sistem layanan elektronik. Dengan sistem ini, proses penyelesaian barang pindahan dapat dilakukan secara online, menghilangkan kebutuhan untuk pengurusan manual yang seringkali merepotkan, ujarnya dalam media briefing.

Salah satu keuntungan utama dari sistem ini adalah kemudahan bagi pelajar, pekerja migran, dan diplomat yang ingin memindahkan barang-barang mereka ke Indonesia. Mereka tidak perlu lagi bolak-balik antara luar negeri dan Indonesia untuk mengurus administrasi. Proses pengajuan dapat dilakukan dari luar negeri, dimulai dengan melampirkan surat keterangan pindah dari perwakilan RI di negara tersebut.

Sistem elektronik ini memungkinkan penyelesaian administrasi dari luar negeri hingga pengurusan di dalam negeri tanpa harus berpindah-pindah lokasi fisik. Contohnya, seorang WNI yang baru menyelesaikan pendidikan di London dapat mengajukan permohonan secara online dari sana. Setelah tiba di Indonesia, barang-barang yang dikirim melalui kargo dapat langsung diurus sebagai barang pindahan, tanpa perlu antre manual di kantor Bea Cukai.

Lebih lanjut, Chotibul Umam menekankan bahwa modernisasi layanan ini bertujuan untuk menyamakan perlakuan di seluruh wilayah kerja Bea Cukai. Seluruh proses, mulai dari pengajuan hingga persetujuan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK), dilakukan secara daring dan terintegrasi. Dengan dukungan sistem digital, warga Indonesia yang tinggal di luar negeri selama lebih dari 12 bulan kini bisa menyelesaikan semua tahapan tanpa menunggu tiba di tanah air.

PMK 25/2025 juga mengatasi persoalan ketidakkonsistenan layanan barang pindahan antar kantor pabean yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Dengan diterapkannya sistem elektronik, semua kantor pabean kini memiliki panduan dan data yang sama dalam menangani impor barang pindahan. DJBC menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya mempercepat layanan, tetapi juga menghapus celah perbedaan perlakuan.

Tabel Perbandingan Layanan:

Fitur Layanan Manual (Sebelum PMK 25/2025) Layanan Elektronik (PMK 25/2025)
Lokasi Pengajuan Harus di Indonesia Dapat dilakukan dari luar negeri
Proses Manual, tatap muka Online, terintegrasi
Konsistensi Layanan Tidak konsisten antar kantor pabean Konsisten di seluruh kantor pabean
Waktu Penyelesaian Lebih lama Lebih cepat

Begitulah ringkasan pindahan luar negeri kini semudah sentuhan jari yang telah saya jelaskan dalam business, news, indonesia, dunia Saya berharap tulisan ini membuka wawasan baru tetap semangat belajar dan jaga kebugaran fisik. Jika kamu suka terima kasih banyak.

© Copyright 2024 - Berita Jitu Update Berita Terbaru dan Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.