• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Polisi Bekuk Sindikat TPPO di Bandara Soekarno-Hatta, 11 Tersangka!

img

Beritajitu.net Mudah-mudahan selalu ada senyuman di wajahmu. Di Blog Ini mari kita diskusikan News, Indonesia yang sedang hangat. Konten Yang Mendalami News, Indonesia Polisi Bekuk Sindikat TPPO di Bandara SoekarnoHatta 11 Tersangka Jangan kelewatan simak artikel ini hingga tuntas.

Jakarta, [Tanggal Hari Ini] - Polres Bandara Soekarno-Hatta berhasil membongkar sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan mengamankan 11 tersangka. Operasi ini, yang bekerja sama dengan Imigrasi Soekarno-Hatta dan BP3MI Banten, berhasil menyelamatkan 340 calon pekerja migran Indonesia yang hendak diberangkatkan secara ilegal.

Menurut Kombes Pol Ronald, Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, para tersangka saat ini ditahan di rutan Polres Bandara Soekarno-Hatta. Pihak kepolisian juga tengah memburu 16 orang lainnya yang terkait dengan kasus ini, berdasarkan 7 laporan yang diterima sejak Maret hingga akhir Juni 2025.

Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari merekrut calon pekerja migran di daerah asal, menyiapkan dokumen seperti paspor dan visa, menyediakan tempat penampungan sementara, hingga mendampingi mereka di bandara. Meskipun ditangkap dalam waktu yang berdekatan, Kapolres memastikan bahwa ke-11 tersangka ini tidak memiliki keterkaitan atau jaringan yang sama.

Modus operandi yang digunakan adalah menawarkan pekerjaan di luar negeri melalui media sosial Facebook. Mereka menjanjikan gaji yang menggiurkan, antara Rp16 juta hingga Rp30 juta, tanpa mensyaratkan kompetensi atau keahlian khusus. Hal ini menarik minat banyak masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri.

F.C Sipayung menjelaskan pada Kamis, 3 Juli 2025, bahwa para tersangka menawarkan pekerjaan tanpa memerlukan keahlian apapun dengan iming-iming gaji besar. Ke-11 tersangka tersebut berinisial AB (38), F (35), AP (30), M (26), S (30), AH (44), dan MI (51). Tujuan penempatan para pekerja migran ini sebagian besar adalah negara-negara di Timur Tengah.

Kini, ke-11 tersangka dan 16 orang lainnya yang masih buron terancam Undang-undang Pekerja Migran dan TPPO, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp600 juta.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang terlalu menggiurkan.

Demikianlah polisi bekuk sindikat tppo di bandara soekarnohatta 11 tersangka sudah saya jabarkan secara detail dalam news, indonesia Moga moga artikel ini cukup nambah pengetahuan buat kamu ciptakan lingkungan positif dan jaga kesehatan otak. Bagikan kepada orang-orang terdekatmu. jangan lewatkan artikel lainnya. Terima kasih.

© Copyright 2024 - Berita Jitu Update Berita Terbaru dan Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.