• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Polisi Bekuk Sindikat TPPO di Bandara Soekarno-Hatta, 11 Tersangka!

img

Beritajitu.net Bismillah semoga hari ini penuh kebaikan. Di Blog Ini saya akan mengupas tuntas isu seputar News, Indonesia. Artikel Ini Mengeksplorasi News, Indonesia Polisi Bekuk Sindikat TPPO di Bandara SoekarnoHatta 11 Tersangka lanjutkan membaca untuk wawasan menyeluruh.

Jakarta, [Tanggal Hari Ini] - Polres Bandara Soekarno-Hatta berhasil membongkar sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan mengamankan 11 tersangka. Operasi ini, yang bekerja sama dengan Imigrasi Soekarno-Hatta dan BP3MI Banten, berhasil menyelamatkan 340 calon pekerja migran Indonesia yang hendak diberangkatkan secara ilegal.

Menurut Kombes Pol Ronald, Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, para tersangka saat ini ditahan di rutan Polres Bandara Soekarno-Hatta. Pihak kepolisian juga tengah memburu 16 orang lainnya yang terkait dengan kasus ini, berdasarkan 7 laporan yang diterima sejak Maret hingga akhir Juni 2025.

Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari merekrut calon pekerja migran di daerah asal, menyiapkan dokumen seperti paspor dan visa, menyediakan tempat penampungan sementara, hingga mendampingi mereka di bandara. Meskipun ditangkap dalam waktu yang berdekatan, Kapolres memastikan bahwa ke-11 tersangka ini tidak memiliki keterkaitan atau jaringan yang sama.

Modus operandi yang digunakan adalah menawarkan pekerjaan di luar negeri melalui media sosial Facebook. Mereka menjanjikan gaji yang menggiurkan, antara Rp16 juta hingga Rp30 juta, tanpa mensyaratkan kompetensi atau keahlian khusus. Hal ini menarik minat banyak masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri.

F.C Sipayung menjelaskan pada Kamis, 3 Juli 2025, bahwa para tersangka menawarkan pekerjaan tanpa memerlukan keahlian apapun dengan iming-iming gaji besar. Ke-11 tersangka tersebut berinisial AB (38), F (35), AP (30), M (26), S (30), AH (44), dan MI (51). Tujuan penempatan para pekerja migran ini sebagian besar adalah negara-negara di Timur Tengah.

Kini, ke-11 tersangka dan 16 orang lainnya yang masih buron terancam Undang-undang Pekerja Migran dan TPPO, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp600 juta.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang terlalu menggiurkan.

Sekian uraian detail mengenai polisi bekuk sindikat tppo di bandara soekarnohatta 11 tersangka yang saya paparkan melalui news, indonesia Jangan lupa untuk terus belajar dan mengembangkan diri selalu bergerak maju dan jaga kesehatan lingkungan. Silakan bagikan kepada teman-temanmu. Terima kasih atas kunjungan Anda

© Copyright 2024 - Berita Jitu Update Berita Terbaru dan Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.