Prabowo Geram: Penggilingan Padi Nakal, Siap-Siap Dibabat!
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5289689/original/098787000_1753076803-Screenshot_20250721_122955_YouTube.jpg)
Beritajitu.net Assalamualaikum semoga hari ini menyenangkan. Disini mari kita bahas keunikan dari Business, News, Indonesia, Dunia yang sedang populer. Artikel Terkait Business, News, Indonesia, Dunia Prabowo Geram Penggilingan Padi Nakal SiapSiap Dibabat Ikuti pembahasan ini hingga kalimat terakhir.
- 1.1. Klaten, Jawa Tengah - 21 Juli 2025
Table of Contents
Klaten, Jawa Tengah - 21 Juli 2025 - Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini menyampaikan kekecewaannya terhadap sejumlah pengusaha penggilingan padi besar yang terindikasi melanggar ketentuan harga dasar gabah yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dalam acara peluncuran 80 ribu Kopdes Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah, Prabowo menegaskan bahwa pemerintah memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33, untuk menindak tegas para pelaku usaha yang tidak patuh.
Presiden menekankan bahwa penggilingan padi termasuk dalam kategori cabang produksi yang vital bagi negara dan memengaruhi hajat hidup orang banyak, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 33. Ia menyayangkan adanya praktik curang, seperti pengemasan ulang beras biasa menjadi beras premium, yang dilakukan oleh oknum pengusaha besar demi meraup keuntungan berlipat.
Prabowo menegaskan bahwa kebijakan harga dasar gabah kering giling sebesar Rp6.500 per kilogram telah disepakati, namun masih ada pihak yang berani melanggar. Tindakan ini dinilai tidak hanya merugikan petani, tetapi juga mengancam kedaulatan pangan nasional. Presiden menyatakan bahwa negara tidak boleh tunduk pada kepentingan segelintir elite bisnis pangan.
Menurut Prabowo, praktik curang semacam ini merupakan bentuk penipuan dan pelanggaran pidana yang harus ditindak tegas. Ia menyoroti bahwa justru penggilingan padi besar yang kerap melakukan kecurangan. Presiden mengungkapkan bahwa ia telah menerima laporan mengenai adanya pihak-pihak yang tidak mematuhi harga dasar gabah kering giling yang telah ditetapkan.
Prabowo menegaskan bahwa pemerintah akan menertibkan pihak-pihak yang melanggar aturan dengan berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 33. Langkah ini bukan hanya sebagai bentuk sanksi, tetapi juga sebagai upaya redistribusi pengelolaan ekonomi agar lebih berpihak kepada rakyat.
Presiden juga mengungkapkan bahwa ia telah meminta pendapat Mahkamah Agung, dan seluruh hakim agung sepakat bahwa pasal tersebut tidak memerlukan penafsiran ulang. Dengan landasan hukum yang kuat ini, Prabowo merasa memiliki legitimasi penuh untuk mengambil alih aset-aset usaha yang tidak tunduk pada aturan negara. Ia bahkan menyatakan akan menyita penggilingan padi yang melanggar dan menyerahkannya kepada koperasi untuk dikelola.
Prabowo menyoroti kerugian akibat praktik curang semacam ini mencapai Rp100 triliun setiap tahun, yang hanya dinikmati oleh segelintir kelompok usaha besar. Ia berkomitmen untuk memberantas praktik-praktik yang merugikan petani dan mengancam kedaulatan pangan nasional.
- Berikut beberapa opsi judul yang lebih unik dan memiliki panjang 8 kata: Lokomotif Legendaris Bangkit: Era Baru Dimulai Kembali Sang Lokomotif Legendaris Lahir Kembali: Lebih Bertenaga! Lokomotif Ikonik Hidup Lagi: Kejayaan Masa Lalu Terulang Nafas Segar Lokomotif Tua: Legenda Tak Lekang Waktu
- Atiek CB Ajarkan BAB di Gunung: Kocak dan Unik!
- Api Ponsel Mengamuk: Tokyo Lumpuh, Lima Orang Terluka!
Itulah pembahasan lengkap seputar prabowo geram penggilingan padi nakal siapsiap dibabat yang saya tuangkan dalam business, news, indonesia, dunia Silakan eksplorasi topik ini lebih jauh lagi kembangkan potensi diri dan jaga kesehatan mental. Mari sebar kebaikan ini kepada semua. Terima kasih telah membaca
✦ Tanya AI