Prabowo Tak Intervensi Hukum? Amnesti Hasto, Abolisi Lembong.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1764718/original/050959800_1510197824-Gerindra2.jpg)
Beritajitu.net Hai semoga perjalananmu selalu mulus. Di Momen Ini mari kita telaah berbagai sudut pandang tentang News, Indonesia. Tulisan Yang Mengangkat News, Indonesia Prabowo Tak Intervensi Hukum Amnesti Hasto Abolisi Lembong Simak baik-baik setiap detailnya sampai beres.
Table of Contents
Pada tanggal 31 Juli 2025, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan bahwa DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden No. 43 tertanggal 30 Juli 2025. Surat tersebut berisi permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi kepada Tom Lembong.
Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra, Habiburokhman, sebelumnya pada 8 November 2017, menyatakan bahwa pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong adalah keputusan yang tepat. Habiburokhman merujuk pada Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 yang mengatur hak Presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi.
Surat Presiden nomor 42 tanggal 30 Juli 2025, juga mencantumkan pemberian amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto. Habiburokhman menegaskan pada 1 Agustus 2025, bahwa keputusan ini selaras dengan konstitusi dan hukum yang berlaku.
Habiburokhman menambahkan bahwa Presiden Prabowo tidak mengintervensi penegakan hukum dalam kasus Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong. Sebaliknya, Presiden mengambil alih penyelesaian masalah hukum dan politik secara konstitusional. Amnesti ini menghentikan kasus Hasto Kristiyanto dan membebaskannya dari hukuman.
Pertimbangan pengambilan keputusan ini dipastikan untuk kepentingan bangsa dan negara. Habiburokhman menekankan bahwa baik Hasto maupun Tom tidak memperkaya diri sendiri atau mengambil uang negara. Presiden Prabowo pasti memiliki pertimbangan yang lebih besar demi kepentingan bangsa dan negara.
Dasco juga mengkonfirmasi bahwa amnesti diberikan kepada Hasto Kristiyanto. Habiburokhman menambahkan bahwa amnesti dan abolisi telah menjadi topik diskusi di DPR sejak 2019.
DPR juga telah menerima surat dari Presiden Prabowo Subianto terkait amnesti kepada Hasto Kristiyanto, yang terlibat dalam kasus suap PAW Harun Masiku. Presiden Prabowo juga memberikan abolisi kepada Tom Lembong.
Amnesti adalah pengampunan kolektif bagi individu atau kelompok yang melakukan tindak pidana, seringkali terkait dengan masalah politik atau konflik. Dasco menyatakan persetujuannya terhadap surat amnesti Hasto.
Dasco juga menyoroti masalah overcapacity di lembaga pemasyarakatan (LP), yang mencapai hingga 400%. Sebagian besar penghuni LP adalah pengguna narkotika. Pemberian amnesti dianggap efektif untuk mengatasi masalah ini, terutama setelah pengesahan KUHP baru pada tahun 2023.
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kebijakan impor gula tahun 2015-2016 pada 29 Oktober 2024. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis atas kasus tersebut.
Hasto divonis 3,5 tahun penjara karena terlibat dalam pemberian suap senilai Rp400 juta kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.
Demikianlah prabowo tak intervensi hukum amnesti hasto abolisi lembong telah saya uraikan secara lengkap dalam news, indonesia Jangan ragu untuk mendalami topik ini lebih lanjut selalu belajar dari pengalaman dan perhatikan kesehatan reproduksi. Mari berikan manfaat dengan membagikan ini. Sampai bertemu lagi
✦ Tanya AI