Puncak Bogor Rusak: 13 Penanggung Jawab Terima Sanksi Menteri!
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3488706/original/052702000_1624266872-WhatsApp_Image_2021-06-20_at_11.00.31.jpeg)
Beritajitu.net Selamat membaca semoga bermanfaat. Dalam Konten Ini saya ingin menjelaskan bagaimana Travel, Indonesia, Trens, Dunia berpengaruh. Artikel Yang Mengulas Travel, Indonesia, Trens, Dunia Puncak Bogor Rusak 13 Penanggung Jawab Terima Sanksi Menteri Pelajari setiap bagiannya hingga paragraf penutup.
Table of Contents
Pasca banjir bandang dan longsor yang melanda kawasan Puncak, Cisarua, Bogor pada 2 Maret 2025, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurrofiq, mengambil tindakan tegas. Beliau menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada 13 penanggung jawab usaha di wilayah tersebut.
Menurut keterangan yang diterima pada Jumat, 9 Mei 2025, sanksi ini diberikan karena pelanggaran yang dilakukan dinilai menimbulkan ancaman serius bagi lingkungan, berdampak luas, dan berpotensi menyebabkan kerugian yang lebih besar jika tidak segera dihentikan.
Irjen Pol. Rizal Irawan, Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, ditugaskan untuk melakukan pengawasan berdasarkan Pasal 511 ayat (2) PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hasil pengawasan menunjukkan adanya 33 pelaku usaha yang memiliki Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Perkebunan Nusantara I Regional 2, beroperasi di dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut.
Alih fungsi lahan yang merusak lingkungan di kawasan Puncak Bogor disinyalir menjadi penyebab banjir di wilayah hilir Jabodetabek. Salah satu pelaku usaha yang diawasi adalah PT Perkebunan Nusantara I Regional 2.
Sanksi administratif ini mewajibkan para penanggung jawab usaha untuk segera melaksanakan kewajiban yang ditetapkan setelah menerima Keputusan Menteri/Kepala Badan. Jika tidak dilaksanakan, sanksi hukum yang lebih berat, termasuk ancaman pidana, akan dikenakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan adalah pemulihan fungsi lingkungan melalui penanaman kembali di area yang terdampak, dengan jangka waktu maksimal 180 hari.
Menteri Hanif menegaskan bahwa sanksi ini adalah langkah awal dalam upaya pemulihan lingkungan di kawasan Puncak. Pengawasan dan penegakan hukum akan terus dilakukan untuk memastikan seluruh penanggung jawab usaha bertanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pada bulan Maret 2025, Bobobox menyatakan komitmennya untuk mematuhi rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait Bobocabin Gunung Mas di Puncak, Bogor, setelah plang pengawasan didirikan di properti tersebut pada 13 Maret 2025. Meskipun demikian, operasional akomodasi glamping tersebut tetap berjalan selama proses pengawasan berlangsung.
Antonius Bong, co-founder dan Presiden Bobobox, menyatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk memastikan operasional Bobobox selaras dengan prinsip keberlanjutan dan regulasi yang berlaku. Pihaknya juga menekankan bahwa berbagai perizinan telah dilengkapi sejak beroperasi pada tahun 2022.
Itulah informasi seputar puncak bogor rusak 13 penanggung jawab terima sanksi menteri yang dapat saya bagikan dalam travel, indonesia, trens, dunia Terima kasih atas kepercayaan Anda pada artikel ini kembangkan potensi diri dan jaga kesehatan mental. Sebarkan kebaikan dengan membagikan ke orang lain. Sampai jumpa di artikel selanjutnya
✦ Tanya AI