Rekening Dormant Dievaluasi: Nasabah dan Sistem Keuangan Terlindungi.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4980632/original/088675900_1729925953-3c4be2dd-02e9-4dde-98e4-1b2a557f2b63.jpg)
Beritajitu.net Hai semoga semua sedang dalam keadaan sehat dan baik-baik saja. Di Kutipan Ini mari kita bahas tren Business, News, Indonesia, Dunia yang sedang diminati. Informasi Praktis Mengenai Business, News, Indonesia, Dunia Rekening Dormant Dievaluasi Nasabah dan Sistem Keuangan Terlindungi Pastikan Anda mengikuti pembahasan sampai akhir.
Table of Contents
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan perbankan nasional melalui peninjauan pengelolaan rekening tidak aktif atau dormant. Langkah ini diambil untuk melindungi rekening-rekening tersebut dari potensi penyalahgunaan.
Senin, 4 Agustus 2025, Anggota Dewan Komisioner OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa OJK sedang merevisi aturan terkait rekening, termasuk rekening dormant, untuk memperjelas hak pemilik rekening dan pihak perbankan. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi kedua belah pihak.
Ketentuan mengenai rekening dormant saat ini diatur oleh masing-masing bank melalui kebijakan internal, dengan tetap mengacu pada prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya mengumumkan kebijakan penghentian sementara transaksi pada rekening dormant. Kebijakan ini bertujuan melindungi rekening nasabah yang tidak aktif dari potensi penyalahgunaan, termasuk praktik jual beli rekening yang kerap menjadi celah kejahatan keuangan.
Rekening dormant yang dimaksud adalah rekening tabungan, giro, atau rekening rupiah/valuta asing milik individu maupun perusahaan yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama 3 hingga 12 bulan. Meskipun diblokir sementara, rekening tetap dapat diaktifkan kembali oleh nasabah dengan mengikuti prosedur yang berlaku.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, pada Senin, 13 Januari 2024, mengungkapkan bahwa banyak rekening pasif yang digunakan untuk aktivitas ilegal seperti judi online. Bahkan, ditemukan adanya reaktivasi massal rekening dormant untuk menampung dana hasil kejahatan.
PPATK menegaskan bahwa dana dalam rekening dormant tetap aman dan tidak akan hilang. Nasabah yang merasa keberatan dapat melakukan konfirmasi untuk membuka kembali rekening mereka.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Mufti Mubarok, meminta kebijakan ini ditinjau ulang. Ia menekankan bahwa perlindungan konsumen harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan keuangan. BPKN meminta agar kebijakan ini ditangguhkan atau bahkan dicabut sampai ada mekanisme yang jelas, transparan, dan tidak merugikan konsumen.
OJK dan PPATK tengah mengevaluasi kembali aturan soal rekening dormant guna mencegah kejahatan keuangan, termasuk pencucian uang dan judi online, tanpa mengabaikan hak nasabah. OJK telah meminta perbankan untuk meningkatkan pengawasan terhadap rekening dormant agar tidak disalahgunakan.
Itulah informasi seputar rekening dormant dievaluasi nasabah dan sistem keuangan terlindungi yang dapat saya bagikan dalam business, news, indonesia, dunia Saya berharap Anda terinspirasi oleh artikel ini selalu bersyukur atas kesempatan dan rawat kesehatan emosional. Bagikan kepada orang-orang terdekatmu. lihat juga konten lainnya. Sampai berjumpa.
✦ Tanya AI