Ribuan Rekening Pemerintah 'Tertidur': Setengah Triliun Mengendap!
:strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,573,20,0)/kly-media-production/medias/4944782/original/052979500_1726398849-64f19e7805427.jpg)
Beritajitu.net Bismillah semoga hari ini istimewa. Pada Blog Ini mari kita kupas tuntas fakta-fakta tentang Business, News, Indonesia, Dunia. Konten Yang Berjudul Business, News, Indonesia, Dunia Ribuan Rekening Pemerintah Tertidur Setengah Triliun Mengendap Temukan info penting dengan membaca sampai akhir.
Table of Contents
Pada tanggal 29 Juli 2025, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia melalui serangkaian tindakan preventif, termasuk pemblokiran sementara rekening bank yang mencurigakan. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya penyalahgunaan rekening dormant untuk aktivitas ilegal.
PPATK menemukan bahwa rekening dormant, yaitu rekening yang tidak aktif dalam periode tertentu (biasanya 3-12 bulan), seringkali menjadi sasaran empuk bagi pelaku kejahatan. Modus operandi yang umum meliputi jual beli rekening ilegal, penampungan dana hasil kejahatan, dan pencucian uang.
Menurut Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, dari jutaan rekening yang dianalisis sejak tahun 2020, lebih dari 150 ribu di antaranya adalah rekening nominee yang diperoleh secara ilegal. Selain itu, lebih dari 50 ribu rekening tidak menunjukkan aktivitas transaksi sebelum menerima aliran dana ilegal.
Salah satu temuan yang mengkhawatirkan adalah adanya lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dinyatakan dormant, dengan total dana mencapai Rp 500 miliar. Hal ini membuka celah bagi praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya yang dapat merugikan masyarakat dan perekonomian negara.
PPATK menegaskan bahwa pemblokiran rekening dormant merupakan langkah untuk melindungi kepentingan pemilik sah rekening dan integritas sistem keuangan. Nasabah tidak akan kehilangan hak atas dana yang dimiliki di bank. Pemblokiran ini bersifat sementara dan dapat diperpanjang setelah pelaporan kepada penyidik.
Selain rekening dormant, PPATK juga berwenang memblokir rekening yang terindikasi kuat terkait dengan tindak pidana pencucian uang atau pendanaan terorisme, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Sepanjang tahun 2024, PPATK mengidentifikasi puluhan ribu rekening yang berasal dari praktik jual beli rekening dan digunakan untuk deposit perjudian online. Rekening dormant juga kerap dimanfaatkan untuk menampung hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan berbagai kejahatan lainnya.
PPATK memperoleh data rekening dari laporan perbankan dan melakukan analisis transaksi mencurigakan (ATM) untuk mengidentifikasi potensi tindak pidana. Tindakan pemblokiran ini merupakan upaya berkelanjutan untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan nasional dari ancaman kejahatan yang terus berkembang.
Berikut adalah contoh tabel yang menggambarkan jenis penyalahgunaan rekening dormant:
Jenis Penyalahgunaan | Deskripsi |
---|---|
Jual Beli Rekening Ilegal | Rekening dijual kepada pihak lain untuk tujuan ilegal. |
Penampungan Dana Kejahatan | Rekening digunakan untuk menyembunyikan dana hasil tindak pidana. |
Pencucian Uang | Rekening digunakan untuk menyamarkan asal-usul dana ilegal. |
Deposit Judi Online | Rekening digunakan untuk transaksi terkait perjudian online. |
Sekian penjelasan detail tentang ribuan rekening pemerintah tertidur setengah triliun mengendap yang saya tuangkan dalam business, news, indonesia, dunia Jangan ragu untuk mencari tahu lebih banyak dari berbagai sumber kembangkan ide positif dan jaga keseimbangan hidup. Bagikan postingan ini agar lebih banyak yang tahu. Terima kasih telah membaca
✦ Tanya AI