Ronald Tannur: Palu Hakim Menentukan Nasib, Kamis Kelabu.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5064603/original/035766400_1735024479-20241224-Tiga_Hakim_Pembebas_Ronald_Tanur-ANG_7.jpg)
Beritajitu.net Hai semoga harimu menyenangkan. Di Titik Ini saya akan membahas manfaat News, Indonesia yang tidak boleh dilewatkan. Panduan Seputar News, Indonesia Ronald Tannur Palu Hakim Menentukan Nasib Kamis Kelabu baca sampai selesai.
Table of Contents
Kasus suap yang melibatkan tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya memasuki babak baru. Pada tanggal 22 April 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiga hakim tersebut dengan pidana penjara antara 9 hingga 12 tahun. Tuntutan ini terkait dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam kasus pemberian vonis bebas kepada Ronald Tannur, terpidana kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2024.
Ketiga hakim yang dimaksud adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mereka diduga menerima suap untuk membebaskan Ronald Tannur dari jerat hukum. Sidang pembacaan putusan dijadwalkan pada tanggal 8 Mei 2025 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
JPU meyakini bahwa ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi. Dalam tuntutannya, JPU mempertimbangkan beberapa faktor yang memberatkan, termasuk perbuatan terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yudikatif.
Secara rinci, Erintuah Damanik dan Mangapul dituntut masing-masing 9 tahun penjara, sementara Heru Hanindyo dituntut 12 tahun penjara. Selain itu, ketiganya juga dituntut membayar denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Kasus ini bermula dari terungkapnya dugaan suap sebesar Rp 4,3 miliar yang diberikan oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menjadi tamparan keras bagi integritas lembaga peradilan di Indonesia. Sidang putusan yang akan datang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Berikut adalah rangkuman tuntutan JPU:
Nama Hakim | Tuntutan Penjara | Denda |
---|---|---|
Erintuah Damanik | 9 tahun | Rp750 juta |
Mangapul | 9 tahun | Rp750 juta |
Heru Hanindyo | 12 tahun | Rp750 juta |
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum.
Demikian informasi tuntas tentang ronald tannur palu hakim menentukan nasib kamis kelabu dalam news, indonesia yang saya sampaikan Semoga artikel ini menjadi inspirasi bagi Anda tetap konsisten dan utamakan kesehatan keluarga. Jika kamu mau jangan lupa cek artikel lainnya di bawah ini.
✦ Tanya AI