• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Rudi Suparmono: Tujuh Tahun Bui, Akhir Kasus Tannur?

img

Beritajitu.net Selamat beraktivitas semoga penuh keberhasilan., Di Situs Ini saya ingin menjelaskan bagaimana News, Indonesia berpengaruh. Laporan Artikel Seputar News, Indonesia Rudi Suparmono Tujuh Tahun Bui Akhir Kasus Tannur Yuk

Jakarta, 28 Juli 2025 - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, menghadapi tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan pengondisian perkara terpidana Ronald Tannur. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, JPU menuntut Rudi dengan pidana penjara selama 7 tahun.

Jaksa Imron Mashadi menyatakan, Kami meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rudi Suparmono dengan pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan. Tuntutan ini didasarkan pada keyakinan JPU bahwa Rudi terbukti melanggar Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelum menyampaikan tuntutan, JPU mempertimbangkan sejumlah faktor yang memberatkan dan meringankan. Perbuatan Rudi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta menciderai kepercayaan masyarakat terhadap institusi yudikatif. Namun, jaksa juga mengakui bahwa Rudi bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan.

Kasus ini bermula dari dugaan pengondisian perkara Ronald Tannur, di mana Rudi diduga menunjuk Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai majelis hakim yang mengadili perkara tersebut atas permintaan Lisa Rachmat. Rudi didakwa menerima suap sebesar 43 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp541,8 juta dari Lisa Rachmat, penasihat hukum Ronald Tannur.

Selain suap, Rudi juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing senilai Rp21,85 miliar selama menjabat sebagai Ketua PN Surabaya pada periode 2022-2024 dan Ketua PN Jakarta Pusat pada 2024. Atas perbuatannya, Rudi juga dituntut membayar denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Dalam pembelaannya, Rudi mengakui perbuatannya dan menyatakan bertanggung jawab kepada keluarga, serta belum pernah dihukum sebelumnya. Namun, JPU tetap berkeyakinan bahwa perbuatan Rudi telah melanggar hukum dan harus dihukum setimpal.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang pejabat tinggi di lembaga peradilan. Penangkapan beberapa hakim dan seorang pengacara yang diduga terlibat dalam penyuapan terkait vonis bebas Ronald Tannur semakin memperburuk citra lembaga peradilan di mata masyarakat.

Berikut rincian dakwaan terhadap Rudi Suparmono:

Dakwaan Pasal yang Dilanggar Ancaman Hukuman
Suap Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) Pidana penjara dan denda
Gratifikasi Pasal 11 dan Pasal 12 B jo. Pasal 18 UU Tipikor Pidana penjara dan denda

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh aparat penegak hukum untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Itulah ulasan tuntas seputar rudi suparmono tujuh tahun bui akhir kasus tannur yang saya sampaikan dalam news, indonesia Selamat menggali informasi lebih lanjut tentang tema ini tetap bersemangat dan perhatikan kesehatanmu. bagikan kepada teman-temanmu. Terima kasih atas kunjungannya

© Copyright 2024 - Berita Jitu Update Berita Terbaru dan Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.