• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Sancaka Diserang Batu: Penumpang Luka, Pelaku Terancam Penjara!

img

Beritajitu.net Selamat membaca semoga bermanfaat. Dalam Blog Ini saya akan mengupas Travel, Indonesia, Trens, Dunia yang banyak dicari orang-orang. Review Artikel Mengenai Travel, Indonesia, Trens, Dunia Sancaka Diserang Batu Penumpang Luka Pelaku Terancam Penjara Yuk

Yogyakarta, 7 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 6 Yogyakarta (KAI Daop 6) mengambil tindakan tegas terhadap aksi vandalisme yang menimpa KA Sancaka pada Minggu malam, 6 Juli 2025. Pelemparan batu yang terjadi antara Stasiun Klaten dan Srowot mengakibatkan dua penumpang terluka akibat serpihan kaca.

Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menyatakan bahwa pelaku akan diproses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. KAI Daop 6 Yogyakarta akan terus menelusuri pelaku aksi vandalisme ini dan menyerahkannya kepada pihak berwajib, tegasnya.

Feni menambahkan bahwa tindakan vandalisme, termasuk pelemparan, pencoretan, dan pengrusakan, merupakan pelanggaran hukum yang membahayakan keselamatan operasional dan mengganggu kenyamanan penumpang. Selain membahayakan perjalanan KA, vandalisme juga merugikan negara dan masyarakat yang menggantungkan mobilitasnya pada transportasi publik, ujarnya.

Salah satu korban, Widya Anggraini, membagikan pengalamannya melalui akun Instagram pribadinya. Dalam unggahannya, ia menceritakan detik-detik mencekam saat kejadian dan bagaimana serpihan kaca mengenai wajah dan lehernya. Aku bahkan gak sadar sampai orang-orang panik dan bilang, ‘Mbak, wajah dan leher berdarah!’ tulisnya.

KAI Daop 6 telah meningkatkan pengamanan dengan memperketat patroli di jalur rawan, memasang kamera pengawas, dan berkoordinasi dengan aparat kepolisian serta masyarakat setempat. Langkah ini diambil sebagai respons cepat terhadap insiden tersebut.

Hukuman pidana bagi pelaku pelemparan kereta api diatur dalam KUHP Bab VII tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang. Pasal 194 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyebutkan bahwa pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 15 tahun. Bahkan, jika perbuatan tersebut mengakibatkan orang meninggal dunia, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

KAI Daop 6 mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api dengan alasan apapun. Sebab dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api, kata Feni.

Kedua penumpang yang menjadi korban telah mendapatkan perawatan medis di RS Triharsi Surakarta dan akan mendapatkan asuransi sesuai ketentuan. KAI Daop 6 menyampaikan permohonan maaf kepada para penumpang atas kejadian ini.

Masyarakat yang melihat tindakan mencurigakan atau mengetahui informasi seputar vandalisme terhadap sarana dan prasarana kereta api dapat segera melapor melalui Contact Center KAI 121 maupun WhatsApp (WA) 08111-2111-121.

KAI Daop 6 percaya bahwa transportasi publik yang aman dan andal hanya dapat terwujud dengan kolaborasi semua pihak. Mari bersama hentikan segala bentuk vandalisme terhadap kereta api.

Demikianlah sancaka diserang batu penumpang luka pelaku terancam penjara telah saya bahas secara tuntas dalam travel, indonesia, trens, dunia Jangan segan untuk mencari referensi tambahan tingkatkan keterampilan komunikasi dan perhatikan kesehatan sosial. Jika kamu suka Sampai jumpa di artikel selanjutnya

© Copyright 2024 - Berita Jitu Update Berita Terbaru dan Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.