Satgas Cukai, Lindungi Rokok Kecil, Jangan Sampai Mati!
Beritajitu.net Assalamualaikum semoga selalu dalam kasih sayang-Nya. Pada Kesempatan Ini saya mau menjelaskan manfaat dari Business, News, Indonesia, Dunia yang banyak dicari. Tulisan Yang Mengangkat Business, News, Indonesia, Dunia Satgas Cukai Lindungi Rokok Kecil Jangan Sampai Mati Mari kita bahas selengkapnya sampai selesai.
Table of Contents
Pada tanggal 21 Juli 2025, Eric Hermawan, anggota Komisi XI DPR RI, menekankan pentingnya peran industri kecil menengah (IKM) rokok dalam menopang perekonomian lokal. Menurutnya, kontribusi IKM rokok, baik kretek maupun jenis lainnya, terhadap penerimaan negara cukup signifikan, mencapai 10-15%.
Eric, yang juga menjabat sebagai ketua DPW Ikatan Keluarga Madura (IKAMA) Jawa Timur, menegaskan perlunya pengawasan yang adil dan transparan terhadap seluruh pelaku industri rokok, termasuk perusahaan besar. Ia mengingatkan bahwa keberadaan pelaku usaha rokok dilindungi oleh Konstitusi, khususnya Pasal 27 ayat (2), Pasal 28 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak serta menyelenggarakan kegiatan ekonomi dalam koridor hukum.
Data Kementerian Perindustrian menunjukkan bahwa hingga tahun 2024, terdapat lebih dari 1.100 IKM rokok yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Industri ini menyerap tidak kurang dari 600.000 tenaga kerja langsung, belum termasuk mata rantai tidak langsung yang melibatkan jutaan orang di sektor distribusi, pengecer, dan pertanian.
Eric menyarankan agar pemerintah menggali potensi ini dengan menciptakan mekanisme cukai yang ramah bagi IKM rokok. Ia juga menyoroti pentingnya pembentukan Satgas Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal sebagai langkah positif dalam memberantas rokok ilegal. Perlu ada pengawasan berkala terhadap pabrikan besar yang selama ini justru minim pelaporan, tambahnya.
Direktur Centre for Indonesian Social Studies Institute (CISSI), Agus Surono, sependapat bahwa IKM rokok merupakan bagian entitas dari sistem perekonomian nasional yang dilindungi Konstitusi. Ia menyoroti pentingnya regulasi pendukung sebelum penindakan dilakukan, seperti kemudahan akses cukai bagi pelaku usaha kecil dengan harga cukai yang terjangkau.
Agus juga mengingatkan pentingnya menjaga prinsip persaingan usaha yang sehat dan adil, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Persaingan yang sehat akan menciptakan iklim usaha yang kondusif, berkelanjutan, dan mendorong inovasi serta keseimbangan antara aspek ekonomi dan sosial demi cita-cita kesejahteraan rakyat, tukasnya.
Contoh kontribusi IKM rokok terhadap pembangunan daerah dapat dilihat di Pamekasan, di mana beberapa perusahaan turut berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur berupa ruas jalan kabupaten. Beberapa perusahaan rokok yang terlibat antara lain PR Cahaya Pro, PR 1001 Alami, PR Empat Sekawan Mulya, PR HJS, dan PR Bawang Mas Group.
Eric Hermawan mengingatkan bahwa jika kebijakan yang diterapkan terlalu menekan produsen kecil-menengah, maka akan muncul efek domino, mulai dari pemutusan hubungan kerja hingga terganggunya perputaran ekonomi lokal. Ia juga menekankan perlunya batasan harga eceran terendah khusus untuk UMKM, mengingat pelaku usaha rokok yang sedang berkembang rata-rata golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM) 2 dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) 3.
Terima kasih telah mengikuti pembahasan satgas cukai lindungi rokok kecil jangan sampai mati dalam business, news, indonesia, dunia ini Silakan aplikasikan pengetahuan ini dalam kehidupan sehari-hari selalu berinovasi dalam bisnis dan jaga kesehatan pencernaan. Jika kamu merasa terinspirasi Terima kasih
✦ Tanya AI