• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Sembilan Bocah Terluka: DPR Soroti Krisis Perlindungan Anak!

img

Beritajitu.net Hai semoga semua impianmu terwujud. Di Kutipan Ini saya ingin membahas News, Indonesia yang sedang trending. Artikel Mengenai News, Indonesia Sembilan Bocah Terluka DPR Soroti Krisis Perlindungan Anak Pelajari seluruh isinya hingga pada penutup.

Pada tanggal 10 Juni 2025, Dini Rahmania, anggota Komisi VIII DPR, menyampaikan keprihatinan mendalam terkait maraknya kasus kekerasan terhadap anak. Ia menekankan bahwa permasalahan ini bukan sekadar isu hukum, melainkan sebuah krisis kemanusiaan yang memerlukan penanganan serius dan komprehensif.

Dini mendesak pemerintah, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), Dinsos, serta Kementerian Sosial, untuk memastikan ketersediaan layanan konseling, terapi trauma, dan pendampingan hukum yang sensitif dan berkelanjutan bagi para korban. Prioritas utama harus diberikan kepada perlindungan dan pemulihan korban, termasuk bantuan psikologis dari lembaga profesional yang kompeten.

Lebih lanjut, Dini Rahmania menyoroti pentingnya pendekatan holistik dalam proses pemulihan korban. Keadilan bagi anak, menurutnya, tidak hanya sebatas menghukum pelaku, tetapi juga memastikan bahwa korban benar-benar pulih dan sistem sosial diperbaiki agar tidak ada anak lain yang menjadi korban di masa depan.

Terkait aspek hukum, Dini mengingatkan bahwa perlakuan terhadap pelaku yang masih di bawah umur harus sesuai dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, khususnya Pasal 21 Ayat (1) yang menyatakan bahwa anak di bawah usia 12 tahun tidak dapat diajukan ke proses peradilan pidana. Pelaku yang masih di bawah umur perlu mendapatkan rehabilitasi.

Dini Rahmania mengakhiri pernyataannya dengan menekankan urgensi perlindungan anak. Jika mereka tak dilindungi hari ini, kita akan kehilangan generasi esok, pungkasnya, seraya menyerukan tindakan nyata untuk melindungi masa depan anak-anak Indonesia.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan masalah serius yang membutuhkan perhatian dan tindakan segera dari semua pihak.

Begitulah sembilan bocah terluka dpr soroti krisis perlindungan anak yang telah saya bahas secara lengkap dalam news, indonesia Terima kasih telah membaca hingga akhir tetap konsisten dan utamakan kesehatan keluarga. Jangan ragu untuk membagikan ini ke sahabat-sahabatmu. jangan ragu untuk membaca artikel lain di bawah ini.

© Copyright 2024 - Berita Jitu Update Berita Terbaru dan Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.