Senayan Bersuara: Royalti Lagu Nikahan, Kontroversi Bergema!

Beritajitu.net Semoga semua mimpi indah terwujud. Di Situs Ini aku ingin membagikan pengetahuan seputar News, Indonesia. Informasi Praktis Mengenai News, Indonesia Senayan Bersuara Royalti Lagu Nikahan Kontroversi Bergema Mari kita bahas tuntas hingga bagian penutup tulisan.
- 1.1. Berikut adalah rangkuman perbedaan pendapat:
Table of Contents
Polemik mengenai royalti lagu kembali mencuat, kali ini terkait pemutaran musik di acara pernikahan. Wahana Musik Indonesia (WAMI) berpendapat bahwa pesta pernikahan yang memutar atau menyanyikan lagu berhak cipta wajib membayar royalti. Robert Mulyarahardja, Head of Corcomm WAMI, menegaskan bahwa hak cipta bukan hanya masalah hukum, tetapi juga bentuk perlindungan dan penghargaan terhadap karya seni.
Namun, Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menentang keras kewajiban royalti tersebut. Menurutnya, pemutaran lagu di acara pernikahan bersifat sosial dan tidak mengandung unsur komersial. Ia menilai bahwa pemaksaan royalti akan mencoreng budaya gotong royong dan musyawarah yang menjadi ciri khas Indonesia. Pernyataan ini disampaikan pada Kamis, 14 Agustus 2025.
Di sisi lain, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, menjelaskan bahwa langganan pribadi seperti Spotify dan YouTube Premium tidak mencakup hak pemutaran musik untuk tujuan komersial di ruang publik. Ia mencontohkan, pemutaran musik di kafe, restoran, atau ruang publik lainnya memerlukan lisensi tambahan karena termasuk dalam kategori penggunaan komersial. Pernyataan ini disampaikan pada Senin, 28 Juli 2025.
Lalu, seorang sumber yang dihubungi pada Kamis, 14 Agustus 2025, menambahkan bahwa pencipta lagu berhak mendapatkan penghargaan dan imbalan yang layak atas karyanya. Ia setuju bahwa perlu ada pengaturan yang jelas dan tegas mengenai royalti lagu dalam perubahan UU Hak Cipta ke depan.
Robert Mulyarahardja menegaskan bahwa ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, hal itu sudah masuk kategori penggunaan komersial dan membutuhkan lisensi tambahan. Hal ini berlaku meskipun pelaku usaha telah berlangganan layanan streaming seperti Spotify atau YouTube Premium. Pernyataan ini disampaikan pada Selasa, 12 Agustus.
Komisi X DPR RI mendukung edukasi publik mengenai kesadaran hak cipta, khususnya bagi pelaku usaha, agar tercipta budaya menghargai karya dan hak seniman. Pendekatan yang humanis dan edukatif perlu diprioritaskan agar penegakan hak cipta tidak dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai upaya membangun ekosistem kebudayaan yang sehat, berkelanjutan, dan saling menguntungkan antara seniman dan masyarakat.
Inti dari permasalahan ini adalah bagaimana menyeimbangkan hak-hak pencipta lagu dengan kebutuhan masyarakat, khususnya dalam konteks acara-acara sosial seperti pernikahan. Perlu adanya dialog yang konstruktif antara semua pihak terkait untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan.
Berikut adalah rangkuman perbedaan pendapat:
Pihak | Pendapat |
---|---|
WAMI | Pesta pernikahan yang memutar lagu berhak cipta wajib membayar royalti. |
Willy Aditya (DPR RI) | Tidak setuju dengan kewajiban royalti untuk acara pernikahan karena bersifat sosial. |
DJKI | Langganan pribadi tidak mencakup hak pemutaran musik komersial di ruang publik. |
Sekian informasi detail mengenai senayan bersuara royalti lagu nikahan kontroversi bergema yang saya sampaikan melalui news, indonesia Terima kasih atas antusiasme Anda dalam membaca kembangkan ide positif dan jaga keseimbangan hidup. silakan share ini. Sampai bertemu lagi
✦ Tanya AI