Senpi Dipamer, Pria Depok Mengaku Orang Dalam Istana, Tersangka!
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3245895/original/034449900_1600779706-PENANGKAPAN.jpg)
Beritajitu.net Hai semoga semua impianmu terwujud. Pada Hari Ini saya akan mengupas News, Indonesia yang banyak dicari orang-orang. Informasi Lengkap Tentang News, Indonesia Senpi Dipamer Pria Depok Mengaku Orang Dalam Istana Tersangka Jangan lewatkan bagian apapun keep reading sampai habis.
Table of Contents
Pada tanggal 2 Juli 2025, Polda Metro Jaya melalui Kasubdit Jatanras, AKBP Abdul Rahim, mengumumkan penangkapan dan penetapan tersangka terhadap seorang pria bernama Zabidi. Penangkapan ini terkait dengan aksi Zabidi yang meresahkan warga di sekitar Rumah Potong Hewan (RPH) Pancoran Mas, Depok.
Zabidi dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 335 KUHP. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang merasa terganggu dengan perilaku Zabidi.
Kejadian bermula ketika Zabidi, yang mengaku sebagai orang ring satu, memamerkan senjata yang diselipkan di pinggangnya. Aksi ini memicu kemarahan warga sekitar. Menurut AKP Made Budi, Kasi Humas Polres Metro Depok, kejadian ini dipicu oleh ketidaksukaan korban atas tindakan terlapor yang memindahkan barang-barangnya. Hal ini menyebabkan terlapor merasa kesal.
Setelah dilakukan pemeriksaan, senjata yang dipamerkan Zabidi ternyata bukan senjata api, melainkan air gun merek Baretta kaliber 6 mm. Meskipun demikian, tindakan Zabidi tetap dianggap melanggar hukum karena memamerkan senjata di tempat umum dan menimbulkan keresahan.
AKBP Abdul Rahim menegaskan bahwa polisi telah memeriksa senjata tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak sembarangan memamerkan senjata, meskipun itu hanya air gun, karena dapat menimbulkan ketakutan dan keresahan di masyarakat.
Berikut adalah rangkuman pasal yang menjerat tersangka:
Pasal | Keterangan |
---|---|
Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 | Terkait kepemilikan senjata api ilegal. |
Pasal 335 KUHP | Terkait perbuatan tidak menyenangkan. |
Sekian pembahasan mendalam mengenai senpi dipamer pria depok mengaku orang dalam istana tersangka yang saya sajikan melalui news, indonesia Semoga informasi ini dapat Anda bagikan kepada orang lain tetap fokus pada tujuan dan jaga kebugaran. Ayo sebar informasi yang bermanfaat ini. jangan ragu untuk membaca artikel lainnya di bawah ini.
✦ Tanya AI