• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Senpi Dipamer, Pria Depok Mengaku Orang Dalam Istana, Tersangka!

img

Beritajitu.net Hai semoga selalu dalam keadaan sehat. Pada Hari Ini saya ingin menjelaskan bagaimana News, Indonesia berpengaruh. Ringkasan Informasi Seputar News, Indonesia Senpi Dipamer Pria Depok Mengaku Orang Dalam Istana Tersangka Jangan berhenti teruskan membaca hingga tuntas.

    Table of Contents

Pada tanggal 2 Juli 2025, Polda Metro Jaya melalui Kasubdit Jatanras, AKBP Abdul Rahim, mengumumkan penangkapan dan penetapan tersangka terhadap seorang pria bernama Zabidi. Penangkapan ini terkait dengan aksi Zabidi yang meresahkan warga di sekitar Rumah Potong Hewan (RPH) Pancoran Mas, Depok.

Zabidi dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 335 KUHP. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang merasa terganggu dengan perilaku Zabidi.

Kejadian bermula ketika Zabidi, yang mengaku sebagai orang ring satu, memamerkan senjata yang diselipkan di pinggangnya. Aksi ini memicu kemarahan warga sekitar. Menurut AKP Made Budi, Kasi Humas Polres Metro Depok, kejadian ini dipicu oleh ketidaksukaan korban atas tindakan terlapor yang memindahkan barang-barangnya. Hal ini menyebabkan terlapor merasa kesal.

Setelah dilakukan pemeriksaan, senjata yang dipamerkan Zabidi ternyata bukan senjata api, melainkan air gun merek Baretta kaliber 6 mm. Meskipun demikian, tindakan Zabidi tetap dianggap melanggar hukum karena memamerkan senjata di tempat umum dan menimbulkan keresahan.

AKBP Abdul Rahim menegaskan bahwa polisi telah memeriksa senjata tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak sembarangan memamerkan senjata, meskipun itu hanya air gun, karena dapat menimbulkan ketakutan dan keresahan di masyarakat.

Berikut adalah rangkuman pasal yang menjerat tersangka:

PasalKeterangan
Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951Terkait kepemilikan senjata api ilegal.
Pasal 335 KUHPTerkait perbuatan tidak menyenangkan.

Begitulah senpi dipamer pria depok mengaku orang dalam istana tersangka yang telah saya bahas secara lengkap dalam news, indonesia Selamat menjelajahi dunia pengetahuan lebih jauh tetap konsisten mengejar cita-cita dan perhatikan kesehatan gigi. Bagikan postingan ini agar lebih banyak yang tahu. lihat artikel lain di bawah ini.

© Copyright 2024 - Berita Jitu Update Berita Terbaru dan Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.