Terancam, Pelapor Korupsi Baznas Minta Perlindungan Saksi Negara.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2352345/original/020297100_1536213600-20180906-Melihat-fasilitas-yang-di-miliki-LPSK-FANANI-1.jpg)
Beritajitu.net Selamat beraktivitas dan semoga sukses selalu. Disini mari kita eksplorasi lebih dalam tentang News, Indonesia. Tulisan Ini Menjelaskan News, Indonesia Terancam Pelapor Korupsi Baznas Minta Perlindungan Saksi Negara Baca sampai selesai agar pemahaman Anda maksimal.
- 1.1. Jakarta, [Tanggal Hari Ini]
- 2.1. tabel
Table of Contents
Jakarta, [Tanggal Hari Ini] - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah mendalami permohonan perlindungan yang diajukan oleh T, seorang mantan pegawai Baznas Jawa Barat yang mengungkap dugaan korupsi.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menyatakan bahwa T memiliki peran krusial dalam membuka informasi awal terkait dugaan penyimpangan di internal Baznas Jabar. Oleh karena itu, LPSK memandang penting untuk memberikan perlindungan sebagai bentuk dukungan negara atas keberaniannya.
“LPSK berkomitmen untuk mendukung setiap warga negara yang berani mengungkap pelanggaran, termasuk dari internal lembaga, asalkan dilakukan dengan itikad baik dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” tegas Susilaningtias.
Permohonan perlindungan ini diajukan pada 27 Mei 2025, terkait dengan laporan dugaan penyelewengan dana hibah dan zakat di lingkungan Baznas Jabar. T mengungkap adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah sebesar Rp 11,7 miliar yang bersumber dari APBD Jawa Barat tahun anggaran 2021, yang seharusnya diperuntukkan bagi program bantuan sosial masyarakat terdampak COVID-19.
Saat ini, T justru berstatus tersangka atas dugaan pelanggaran UU ITE terkait pengiriman dokumen digital kepada otoritas pusat dalam rangka pelaporan pelanggaran. LPSK menilai bahwa status ini justru meningkatkan potensi ancaman terhadap pelapor.
LPSK akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan memastikan prinsip perlindungan terhadap pelapor ditegakkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Pendalaman dilakukan baik dari segi substansi laporan dugaan korupsi maupun dari sisi status hukum dan tingkat kebutuhan perlindungan bagi pemohon.
Susilaningtias juga menekankan pentingnya peran aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan-laporan yang telah disalurkan melalui mekanisme resmi. “LPSK mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan dugaan korupsi yang disampaikan oleh pemohon melalui LPSK,” ujarnya.
LPSK berharap, dengan adanya perlindungan yang diberikan, pelapor dapat merasa aman dan terlindungi dalam menyampaikan kebenaran. Berikut adalah tabel yang merangkum poin-poin penting dalam kasus ini:
Aspek | Detail |
---|---|
Pelapor | T (Mantan Pegawai Baznas Jabar) |
Dugaan Pelanggaran | Penyelewengan Dana Hibah dan Zakat |
Jumlah Dana Hibah | Rp 11,7 Miliar |
Status T | Tersangka UU ITE |
Tindakan LPSK | Penelaahan Permohonan Perlindungan, Koordinasi dengan Kejari Bandung dan Polda Jabar |
Sekian ulasan komprehensif mengenai terancam pelapor korupsi baznas minta perlindungan saksi negara yang saya berikan melalui news, indonesia Selamat menggali lebih dalam tentang topik yang menarik ini selalu berpikir positif dan jaga kondisi tubuh. Jangan lupa untuk membagikan ini kepada sahabatmu. Sampai bertemu di artikel menarik lainnya. Terima kasih banyak.
✦ Tanya AI