Teriakan Bom di Lion Air, Kualanamu Gagal Terbang!
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5304165/original/099645900_1754209731-WhatsApp_Image_2025-07-28_at_17.48.10.jpeg)
Beritajitu.net Hai semoga harimu menyenangkan. Sekarang saatnya membahas Travel, Indonesia, Trens, Dunia yang banyak dibicarakan. Pemahaman Tentang Travel, Indonesia, Trens, Dunia Teriakan Bom di Lion Air Kualanamu Gagal Terbang Jangan berhenti di tengah lanjutkan membaca sampai habis.
- 1.1. Pasal 437 Undang-Undang Penerbangan:
Table of Contents
Pada tanggal 2 Agustus 2025, penerbangan Lion Air JT-308 rute Soekarno-Hatta menuju Kualanamu mengalami insiden tak terduga. Seorang penumpang berinisial H, secara tiba-tiba menyampaikan informasi adanya bom di dalam pesawat saat pesawat sedang bersiap untuk lepas landas.
Menurut Corporate Communications Strategic Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, kejadian ini bermula ketika pesawat dengan registrasi PK-LRH tersebut sudah melakukan push back. Awak kabin yang mendengar pernyataan tersebut segera melaporkannya kepada pilot dan petugas darat.
Meskipun diduga hanya candaan, Lion Air bersama pihak berwenang mengambil tindakan preventif dengan menganggap serius ancaman tersebut. Pesawat kemudian ditarik kembali ke apron (Return to Apron/RTA) untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, tidak ditemukan adanya benda mencurigakan atau berbahaya. Namun, Lion Air memutuskan untuk mengganti pesawat dengan Boeing 737-900ER registrasi PK-LSW. Penerbangan JT-308 akhirnya diberangkatkan kembali dan berhasil mendarat di Kualanamu.
Penumpang yang membuat pernyataan tentang bom tersebut segera diamankan dan diserahkan kepada pihak berwajib, termasuk petugas keamanan bandara, Otoritas Bandar Udara, PPNS, dan kepolisian. Ia akan menjalani investigasi sesuai dengan hukum yang berlaku.
Insiden ini sempat terekam dalam video dan viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat penumpang tersebut mengeluarkan kata-kata kasar. Bahkan, seorang pria yang diduga pilot sempat meminta maaf atas keterlambatan penerbangan, namun penumpang tersebut merespons dengan nada tinggi.
Lion Air mengimbau kepada seluruh penumpang untuk tidak menyampaikan informasi palsu atau ancaman yang dapat mengganggu keamanan penerbangan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 437, tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.
Pasal 437 Undang-Undang Penerbangan:
- Setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
- Jika tindakan tersebut mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
- Jika tindakan tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa, pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Lion Air menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan keselamatan penerbangan serta akan menindak tegas setiap tindakan yang dapat membahayakan penumpang dan kru.
Sekian rangkuman lengkap tentang teriakan bom di lion air kualanamu gagal terbang yang saya sampaikan melalui travel, indonesia, trens, dunia Selamat mengembangkan diri dengan informasi yang didapat cari peluang baru dan jaga stamina tubuh. share ke temanmu. Sampai jumpa lagi
✦ Tanya AI