• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Tom Lembong Banding: Kejagung Bereaksi, Drama Hukum Berlanjut!

img

Beritajitu.net Dengan nama Allah semoga kita diberi petunjuk. Pada Artikel Ini saya akan membahas manfaat News, Indonesia yang tidak boleh dilewatkan. Konten Yang Berjudul News, Indonesia Tom Lembong Banding Kejagung Bereaksi Drama Hukum Berlanjut Baca tuntas artikel ini untuk wawasan mendalam.

Jakarta, [Tanggal Hari Ini] – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal dengan Tom Lembong, secara resmi mengajukan banding atas vonis 4 tahun 6 bulan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terkait kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Keputusan banding ini diambil setelah Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tersebut. Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menyatakan bahwa akta banding telah diajukan pada hari Selasa, 22 Juli 2025, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Tom Lembong sendiri, usai persidangan pada Jumat, 18 Juli 2025, menyatakan bahwa tidak ada mens rea atau niat jahat dalam perbuatannya. Ia menyayangkan bahwa majelis hakim mengesampingkan kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan saat itu.

Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menyatakan akan mengajukan banding atas vonis tersebut. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pengajuan banding adalah hak terdakwa yang dijamin undang-undang, dan jaksa akan segera mengajukan banding pula.

Tom Lembong menilai bahwa vonis hakim mengabaikan fakta persidangan, terutama terkait kewenangannya sebagai menteri. Ia menyoroti bahwa majelis hakim tidak menyatakan adanya niat jahat dari dirinya, namun tetap memvonisnya atas tuduhan melanggar aturan.

Majelis hakim sendiri berpendapat bahwa Tom Lembong tidak dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti karena tidak memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dituduhkan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Tom Lembong terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini bermula ketika Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi kebijakan impor gula tahun 2015-2016 pada 29 Oktober 2024.

Sekian ulasan komprehensif mengenai tom lembong banding kejagung bereaksi drama hukum berlanjut yang saya berikan melalui news, indonesia Jangan lupa untuk terus belajar dan mengembangkan diri cari peluang pengembangan diri dan jaga kesehatan kulit. Ayo sebar kebaikan dengan membagikan ini kepada orang lain. Sampai jumpa lagi

© Copyright 2024 - Berita Jitu Update Berita Terbaru dan Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.