Tom Lembong: Dari Menteri Jokowi, Kini Terjerat Vonis Penjara.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5152552/original/005974000_1741254084-20250306-Sidang_Thom-ANG_8.jpg)
Beritajitu.net Hai semoga kamu selalu dikelilingi orang-orang baik. Dalam Tulisan Ini saya akan membahas perkembangan terbaru tentang Business, News, Indonesia, Dunia. Informasi Mendalam Seputar Business, News, Indonesia, Dunia Tom Lembong Dari Menteri Jokowi Kini Terjerat Vonis Penjara Ikuti terus ulasannya hingga paragraf terakhir.
- 1.1. Jakarta, 18 Juli 2025
Table of Contents
Jakarta, 18 Juli 2025 – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, divonis hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan atas kasus dugaan korupsi terkait impor gula.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Jumat. Tom Lembong dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada 29 Oktober 2024. Ia juga sempat mengajukan permohonan praperadilan terhadap penetapan tersangka tersebut, namun ditolak oleh pengadilan.
Tom Lembong, yang pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dari 2016 hingga 2019, juga pernah menduduki posisi Menteri Perdagangan pada tahun 2015, menggantikan Rahmat Gobel. Sebelum terjun ke pemerintahan, ia memiliki karir yang cemerlang di dunia keuangan internasional, bekerja di lembaga-lembaga seperti Deutsche Bank dan Morgan Stanley.
Selain karir di pemerintahan dan keuangan, Tom Lembong juga dikenal sebagai pendiri Quvat Capital, sebuah perusahaan investasi yang mengelola dana lebih dari USD 500 juta. Perusahaan ini memiliki portofolio investasi di berbagai sektor, termasuk logistik kelautan, konsumen, dan keuangan.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang mantan pejabat negara yang terjerat kasus korupsi. Vonis terhadap Tom Lembong diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi para pejabat publik lainnya untuk selalu bertindak jujur dan transparan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Berikut adalah timeline singkat karir Tom Lembong:
Tahun | Posisi |
---|---|
Sebelum 2015 | Berbagai posisi di Deutsche Bank, Morgan Stanley, dan BPPN |
2015 | Menteri Perdagangan |
2016-2019 | Kepala BKPM |
Setelah 2019 | Pendiri Quvat Capital |
Itulah pembahasan tuntas mengenai tom lembong dari menteri jokowi kini terjerat vonis penjara dalam business, news, indonesia, dunia yang saya berikan Jangan ragu untuk mencari tahu lebih banyak dari berbagai sumber tetap optimis menghadapi rintangan dan jaga kesehatan lingkungan. Bagikan juga kepada sahabat-sahabatmu. Terima kasih
✦ Tanya AI