Tom Lembong: Gadget di Rutan, Pembelaan Kontroversial Mencuat!
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5152551/original/029068700_1741254073-20250306-Sidang_Thom-ANG_7.jpg)
Beritajitu.net Hai semoga semua sedang dalam keadaan sehat dan baik-baik saja. Pada Detik Ini saya akan mengulas cerita sukses terkait News, Indonesia., Konten Yang Terinspirasi Oleh News, Indonesia Tom Lembong Gadget di Rutan Pembelaan Kontroversial Mencuat lanjut sampai selesai.
Table of Contents
Kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret nama Tom Lembong, Menteri Perdagangan periode 2015-2016, terus bergulir. Lembong didakwa atas kerugian negara senilai Rp578,1 miliar terkait penerbitan surat persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dua perangkat elektronik milik Lembong, yaitu sebuah iPad Pro dan sebuah laptop Apple, dari kamar tahanannya. Penyitaan ini dilakukan karena jaksa penuntut umum menilai barang-barang tersebut tidak seharusnya berada di dalam tahanan dan diduga memiliki kaitan dengan kasus impor gula yang menjeratnya.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, penyitaan dilakukan karena barang elektronik dilarang berada di kamar tahanan, apalagi jika berkaitan dengan perkara yang sedang disidangkan. Kejagung menjelaskan bahwa barang elektronik yang diperbolehkan berada di rutan adalah yang bersifat statis dan berada di luar kamar tahanan.
Lembong keberatan atas penyitaan tersebut, dengan alasan dasar hukum dan kewenangan penyitaan tidak jelas. Ia mengklaim bahwa iPad dan laptop tersebut digunakan untuk menyusun pleidoi atau nota pembelaan, serta membaca berkas penyidikan yang tebalnya ribuan halaman.
Meskipun demikian, Lembong menyatakan akan menaati ketentuan dan keputusan dari otoritas yang berwenang. Saat ini, ia menyusun nota pembelaan dengan cara menulisnya menggunakan pena di atas kertas.
Tom Lembong terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo.
Kasus ini bermula dari dugaan penerbitan surat persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 tanpa didasarkan pada rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Selain itu, Lembong juga diduga tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan menunjuk Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, serta SKKP TNI/Polri.
Sidang kasus ini terus berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Lembong menyatakan akan bertanggung jawab dan menaati ketentuan yang berlaku. Perkembangan kasus ini terus dipantau oleh publik.
Itulah informasi komprehensif seputar tom lembong gadget di rutan pembelaan kontroversial mencuat yang saya sajikan dalam news, indonesia Mudah-mudahan Anda mendapatkan manfaat dari artikel ini selalu berpikir solusi dan rawat kesehatan mental. Mari berbagi informasi ini kepada orang lain. jangan lupa cek artikel lainnya yang menarik. Terima kasih.
✦ Tanya AI