• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Truk Lalai, Kereta Gresik Ringsek: KAI Geram, Hukum Ditempuh!

img

Beritajitu.net Hai semoga selalu dalam keadaan sehat. Dalam Opini Ini saya ingin menjelaskan bagaimana Business, News, Indonesia, Dunia berpengaruh. Artikel Yang Mengulas Business, News, Indonesia, Dunia Truk Lalai Kereta Gresik Ringsek KAI Geram Hukum Ditempuh Mari kita bahas tuntas hingga bagian penutup tulisan.

Surabaya, 9 April 2025 – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya mengambil langkah tegas dengan membawa insiden tabrakan di perlintasan sebidang antara Stasiun Indro dan Stasiun Kandangan, Gresik, Jawa Timur, ke ranah hukum. Kecelakaan yang melibatkan Kereta Api Commuter Line (CL) Jenggala dan sebuah truk bermuatan kayu ini terjadi pada Selasa, 8 April 2025, pukul 18.35 WIB.

Menurut keterangan Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, insiden bermula ketika truk menerobos perlintasan tanpa mengindahkan kereta api yang sedang melintas. Akibatnya, bagian depan kereta mengalami kerusakan dan dua petugas, masinis dan asisten masinis, terluka. Sayangnya, asisten masinis bernama Abdillah Ramdan, meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis di RS Semen Gresik.

“Kami sangat menyesalkan kejadian ini, terutama karena kelalaian pengguna jalan. Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama,” ujar Anne. KAI juga menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya Abdillah Ramdan, yang dinilai sebagai salah satu awak terbaik KAI.

KAI menegaskan bahwa kejadian ini tidak mengganggu perjalanan kereta api jarak jauh lintas utara Jawa karena lokasi kejadian berada di jalur cabang antara Stasiun Kandangan dan Indro yang tidak dilalui KA antarkota. Sebanyak 130 penumpang KA 470 dialihkan ke rangkaian pengganti agar tetap dapat melanjutkan perjalanan.

KAI akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini. Luqman Arif, Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, menyatakan bahwa kelalaian pengemudi truk tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pasal 114 UU No. 22/2009 secara tegas mengatur bahwa setiap pengguna jalan wajib berhenti, melihat, dan mendengar sebelum melintasi perlintasan sebidang. Sementara itu, Pasal 124 UU No. 23/2007 mewajibkan pengguna jalan untuk mendahulukan kereta api di perlintasan sebidang.

KAI juga mendorong pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait untuk menutup perlintasan liar dan membangun flyover atau underpass guna meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api. Selain itu, KAI secara aktif melakukan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai platform, termasuk sosialisasi langsung di perlintasan, kampanye keselamatan, serta kerja sama dengan pihak kepolisian dan dinas perhubungan.

Sesuai Pasal 310 ayat (4) UU No. 22/2009, pelaku kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00.

Sekian pembahasan mendalam mengenai truk lalai kereta gresik ringsek kai geram hukum ditempuh yang saya sajikan melalui business, news, indonesia, dunia Selamat menggali lebih dalam tentang topik yang menarik ini tetap fokus pada tujuan dan jaga kebugaran. Mari sebar informasi ini agar bermanfaat. Sampai jumpa lagi

© Copyright 2024 - Berita Jitu Update Berita Terbaru dan Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.