Turki Tindak Tegas: Berdiri Sebelum Sabuk Mati, Kena Denda!
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3036769/original/096694700_1580373983-inside-2601081__340.jpg)
Beritajitu.net Hai semoga semua impianmu terwujud. Dalam Waktu Ini saatnya membahas Travel, Indonesia, Trens, Dunia yang banyak dibicarakan. Deskripsi Konten Travel, Indonesia, Trens, Dunia Turki Tindak Tegas Berdiri Sebelum Sabuk Mati Kena Denda Pelajari detailnya dengan membaca hingga akhir.
Table of Contents
Pada tanggal 29 Mei 2025, Otoritas Penerbangan Sipil Turki (CAA) mengumumkan peraturan baru yang bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban selama proses penurunan penumpang dari pesawat. Peraturan ini secara khusus menargetkan kebiasaan berdiri sebelum pesawat benar-benar berhenti dan tanda sabuk pengaman dimatikan.
Menurut CAA, maskapai penerbangan diwajibkan untuk mengingatkan penumpang agar tetap mengenakan sabuk pengaman selama dan setelah mendarat, hingga pesawat mencapai posisi parkir. Lebih lanjut, maskapai harus dengan tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini akan dilaporkan kepada otoritas penerbangan dan dapat dikenakan denda.
CAA menekankan bahwa kebiasaan berdiri sebelum waktunya tidak hanya mengganggu penumpang lain, tetapi juga menimbulkan risiko keselamatan yang signifikan. Penumpang yang terburu-buru berdiri dapat menyenggol penumpang lain, berisiko menyebabkan cedera saat mencoba membuka kompartemen di atas kepala, atau bahkan terjatuh jika pesawat tiba-tiba mengerem.
Peraturan ini didasarkan pada Pasal 143 Undang-Undang Penerbangan Sipil Turki No. 2920 dan berlaku untuk semua maskapai yang beroperasi ke Turki. Diharapkan bahwa peraturan ini akan mengurangi kebutuhan awak kabin untuk berulang kali memberikan instruksi keselamatan yang seringkali diabaikan.
Turkish Airlines telah memperbarui pengumuman pendaratannya untuk secara eksplisit memperingatkan penumpang tentang potensi hukuman karena tidak mematuhi aturan baru ini. Penumpang harus tetap duduk dengan sabuk pengaman terpasang hingga pesawat mencapai tempat parkir yang ditentukan dan tanda sabuk pengaman dinonaktifkan.
Selain itu, pada tanggal 13 Februari 2025, pemerintah Korea Selatan juga memberlakukan ketentuan yang lebih ketat terkait dengan power bank di dalam pesawat. Penumpang diwajibkan untuk menyimpan power bank mereka di dalam wadah pelindung atau kantong plastik transparan, atau menutup konektornya dengan isolasi. Pengisian daya baterai menggunakan port USB, soket, atau perangkat lain di pesawat juga dilarang.
Kebijakan ini menyusul insiden terbakarnya pesawat Air Busan yang disebabkan oleh baterai lithium-ion yang meledak di bagasi kabin. Pemerintah membatasi jumlah baterai yang bisa dibawa setiap penumpang dan berencana untuk menempatkan kantong plastik di dekat konter check-in dan di dalam kabin untuk mempromosikan pedoman baru.
Seorang pejabat Kementerian Perhubungan Korea Selatan menyatakan, Mempertimbangkan kekhawatiran atas risiko kebakaran yang disebabkan oleh baterai portabel, kami memutuskan untuk mengambil langkah-langkah pencegahan.
Berikut adalah tabel yang merangkum peraturan baru terkait power bank di pesawat:
Peraturan | Deskripsi |
---|---|
Penyimpanan | Power bank harus disimpan di dalam wadah pelindung atau kantong plastik transparan, atau konektornya harus ditutup dengan isolasi. |
Pengisian Daya | Pengisian daya baterai menggunakan port USB, soket, atau perangkat lain di pesawat dilarang. |
Jumlah Baterai | Pemerintah membatasi jumlah baterai yang bisa dibawa setiap penumpang. |
Demikianlah informasi seputar turki tindak tegas berdiri sebelum sabuk mati kena denda yang saya bagikan dalam travel, indonesia, trens, dunia Terima kasih atas perhatian Anda selama membaca cari inspirasi positif dan jaga kebugaran. Mari berbagi kebaikan dengan membagikan ini. Terima kasih atas perhatian Anda
✦ Tanya AI