Vonis Ringan Zarof Ricar: Kejagung Angkat Bicara, Ada Apa?
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4868351/original/052703900_1718806011-20240619_150419.jpg)
Beritajitu.net Mudah-mudahan selalu ada senyuman di wajahmu. Di Jam Ini saya akan mengulas fakta-fakta seputar News, Indonesia. Konten Yang Terinspirasi Oleh News, Indonesia Vonis Ringan Zarof Ricar Kejagung Angkat Bicara Ada Apa Tetap ikuti artikel ini sampai bagian terakhir.
- 1.1. Berikut adalah poin-poin penting dari kasus ini:
Table of Contents
Kejaksaan Agung RI (Kejagung) memberikan tanggapan atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA). Zarof divonis 16 tahun penjara atas tindak pidana korupsi.
Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, pada hari Rabu, 18 Juni 2025, di Pengadilan Tipikor Jakarta, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik MA dan meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Hakim juga menyoroti keserakahan terdakwa yang masih melakukan tindak pidana meski sudah pensiun dan memiliki banyak harta.
Meskipun demikian, hakim mempertimbangkan beberapa faktor yang meringankan, seperti penyesalan terdakwa, tidak adanya catatan kriminal sebelumnya, dan adanya tanggungan keluarga. Hakim juga berpendapat bahwa hukuman 20 tahun penjara sama dengan hukuman seumur hidup, mengingat usia terdakwa yang sudah 63 tahun dan harapan hidup rata-rata masyarakat Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, pada hari Kamis, 19 Juni 2025, menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas vonis tersebut. JPU memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap.
Rosihan juga menambahkan bahwa Zarof Ricar berpotensi diajukan dalam perkara baru terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sedang ditangani Kejagung. Perkara ini tidak diakumulasikan dengan perkara sebelumnya.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Zarof terbukti bersalah karena terlibat dalam pemufakatan jahat untuk menyuap hakim agung dalam penanganan kasasi Gregorius Ronald Tannur dengan nilai suap Rp1 triliun.
Sebelumnya, JPU menuntut Zarof dengan hukuman 20 tahun penjara.
Berikut adalah poin-poin penting dari kasus ini:
Pihak Terlibat | Tindak Pidana | Vonis |
---|---|---|
Zarof Ricar (Mantan Pejabat MA) | Korupsi, Suap | 16 Tahun Penjara |
Demikianlah vonis ringan zarof ricar kejagung angkat bicara ada apa telah saya jelaskan secara rinci dalam news, indonesia Terima kasih atas kepercayaan Anda pada artikel ini tetap konsisten mengejar cita-cita dan perhatikan kesehatan gigi. sebarkan ke teman-temanmu. jangan lupa cek artikel lainnya di bawah ini.
✦ Tanya AI