Vonis Ringan Zarof Ricar: Kejagung Angkat Bicara, Ada Apa?
Beritajitu.net Semoga keberkahan menyertai setiap langkahmu. Pada Postingan Ini aku mau berbagi cerita seputar News, Indonesia yang inspiratif. Laporan Artikel Seputar News, Indonesia Vonis Ringan Zarof Ricar Kejagung Angkat Bicara Ada Apa Pastikan Anda membaca hingga bagian penutup.
- 1.1. Berikut adalah poin-poin penting dari kasus ini:
Table of Contents
Kejaksaan Agung RI (Kejagung) memberikan tanggapan atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA). Zarof divonis 16 tahun penjara atas tindak pidana korupsi.
Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, pada hari Rabu, 18 Juni 2025, di Pengadilan Tipikor Jakarta, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik MA dan meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Hakim juga menyoroti keserakahan terdakwa yang masih melakukan tindak pidana meski sudah pensiun dan memiliki banyak harta.
Meskipun demikian, hakim mempertimbangkan beberapa faktor yang meringankan, seperti penyesalan terdakwa, tidak adanya catatan kriminal sebelumnya, dan adanya tanggungan keluarga. Hakim juga berpendapat bahwa hukuman 20 tahun penjara sama dengan hukuman seumur hidup, mengingat usia terdakwa yang sudah 63 tahun dan harapan hidup rata-rata masyarakat Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, pada hari Kamis, 19 Juni 2025, menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas vonis tersebut. JPU memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap.
Rosihan juga menambahkan bahwa Zarof Ricar berpotensi diajukan dalam perkara baru terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sedang ditangani Kejagung. Perkara ini tidak diakumulasikan dengan perkara sebelumnya.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Zarof terbukti bersalah karena terlibat dalam pemufakatan jahat untuk menyuap hakim agung dalam penanganan kasasi Gregorius Ronald Tannur dengan nilai suap Rp1 triliun.
Sebelumnya, JPU menuntut Zarof dengan hukuman 20 tahun penjara.
Berikut adalah poin-poin penting dari kasus ini:
| Pihak Terlibat | Tindak Pidana | Vonis |
|---|---|---|
| Zarof Ricar (Mantan Pejabat MA) | Korupsi, Suap | 16 Tahun Penjara |
Demikianlah informasi seputar vonis ringan zarof ricar kejagung angkat bicara ada apa yang saya bagikan dalam news, indonesia Semoga artikel ini menjadi langkah awal untuk belajar lebih lanjut selalu bergerak maju dan jaga kesehatan lingkungan. Jika kamu setuju Terima kasih telah meluangkan waktu
✦ Tanya AI