• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Vonis Ringan Zarof Ricar: Kejagung Angkat Bicara, Ada Apa?

img

Beritajitu.net Bismillah semoga semua urusan lancar. Hari Ini mari kita bahas tren News, Indonesia yang sedang diminati. Informasi Praktis Mengenai News, Indonesia Vonis Ringan Zarof Ricar Kejagung Angkat Bicara Ada Apa Pastikan Anda mengikuti pembahasan sampai akhir.

Kejaksaan Agung RI (Kejagung) memberikan tanggapan atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA). Zarof divonis 16 tahun penjara atas tindak pidana korupsi.

Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, pada hari Rabu, 18 Juni 2025, di Pengadilan Tipikor Jakarta, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik MA dan meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Hakim juga menyoroti keserakahan terdakwa yang masih melakukan tindak pidana meski sudah pensiun dan memiliki banyak harta.

Meskipun demikian, hakim mempertimbangkan beberapa faktor yang meringankan, seperti penyesalan terdakwa, tidak adanya catatan kriminal sebelumnya, dan adanya tanggungan keluarga. Hakim juga berpendapat bahwa hukuman 20 tahun penjara sama dengan hukuman seumur hidup, mengingat usia terdakwa yang sudah 63 tahun dan harapan hidup rata-rata masyarakat Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, pada hari Kamis, 19 Juni 2025, menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas vonis tersebut. JPU memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap.

Rosihan juga menambahkan bahwa Zarof Ricar berpotensi diajukan dalam perkara baru terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sedang ditangani Kejagung. Perkara ini tidak diakumulasikan dengan perkara sebelumnya.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Zarof terbukti bersalah karena terlibat dalam pemufakatan jahat untuk menyuap hakim agung dalam penanganan kasasi Gregorius Ronald Tannur dengan nilai suap Rp1 triliun.

Sebelumnya, JPU menuntut Zarof dengan hukuman 20 tahun penjara.

Berikut adalah poin-poin penting dari kasus ini:

Pihak Terlibat Tindak Pidana Vonis
Zarof Ricar (Mantan Pejabat MA) Korupsi, Suap 16 Tahun Penjara

Begitulah vonis ringan zarof ricar kejagung angkat bicara ada apa yang telah saya bahas secara lengkap dalam news, indonesia Terima kasih atas kepercayaan Anda pada artikel ini tetap konsisten mengejar cita-cita dan perhatikan kesehatan gigi. Mari sebar informasi ini ke orang-orang terdekatmu. Sampai jumpa lagi

© Copyright 2024 - Berita Jitu Update Berita Terbaru dan Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.