Vonis Tom Lembong: Reaksi Anies, Pakar, hingga Kejagung!
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5152546/original/004109200_1741254045-20250306-Sidang_Thom-ANG_2.jpg)
Beritajitu.net Mudah-mudahan selalu ada harapan di setiap hati. Dalam Waktu Ini saya akan mengulas berbagai hal menarik tentang News, Indonesia. Konten Yang Membahas News, Indonesia Vonis Tom Lembong Reaksi Anies Pakar hingga Kejagung Tetap fokus dan ikuti pembahasan sampe selesai.
- 1.1. Jakarta, 19 Juli 2025
- 2.1. Reaksi atas Vonis:
Table of Contents
Jakarta, 19 Juli 2025 - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terkait kasus dugaan korupsi impor gula. Vonis ini memicu reaksi keras dari tim pembela hukum dan berbagai pihak.
Tom Lembong dan tim kuasa hukumnya menyatakan keberatan atas putusan tersebut. Mereka menilai majelis hakim mengabaikan fakta-fakta persidangan, keterangan saksi ahli, serta tidak membuktikan adanya mens rea (niat jahat) dari terdakwa. Lembong sendiri menyesalkan pengesampingan kewenangannya sebagai menteri teknis dalam putusan hakim.
Ari Yusuf Amir, salah satu penasihat hukum Lembong, menegaskan bahwa persidangan telah membuktikan kliennya tidak memiliki niat jahat dalam tindakan terkait impor gula. Ia juga mengkritik pertimbangan hakim yang dinilai ngaco dan membahas isu liberalisme dalam perdagangan internasional, yang dianggap bukan ranah hakim.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai vonis tersebut kurang tepat dan seharusnya Tom Lembong dibebaskan. Fickar optimis upaya banding akan membuahkan hasil positif karena kebijakan yang diambil Lembong tidak semestinya dipidanakan.
Mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, yang hadir dalam persidangan, juga menyatakan kekecewaannya. Ia mengkhawatirkan potensi kriminalisasi kebijakan dan dampaknya bagi pejabat publik serta masyarakat luas. Anies menegaskan dukungannya terhadap upaya hukum lanjutan yang akan ditempuh Lembong.
Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan menghormati putusan hakim, namun masih mempertimbangkan kemungkinan mengajukan banding. Tim penasihat hukum Lembong juga masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Berikut adalah poin-poin keberatan yang diajukan oleh tim pembela Tom Lembong:
- Pengabaian fakta persidangan dan keterangan saksi ahli.
- Tidak terbuktinya niat jahat (mens rea) dari terdakwa.
- Pengesampingan kewenangan Tom Lembong sebagai menteri teknis.
- Pertimbangan hukum yang dinilai tidak relevan dan ngaco.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan perdebatan mengenai batasan antara kebijakan publik dan tindak pidana korupsi. Banyak pihak khawatir vonis ini dapat menjadi preseden buruk bagi pejabat publik yang berani mengambil kebijakan.
Sidang sebelumnya, pada Kamis, 6 Maret 2025, mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan surat persetujuan impor gula pada periode 2015-2016.
Reaksi atas Vonis:
Pihak | Pernyataan |
---|---|
Tom Lembong | Menyesalkan pengabaian fakta persidangan dan kewenangannya sebagai menteri. |
Tim Kuasa Hukum | Menilai putusan hakim mengabaikan fakta dan tidak membuktikan niat jahat. |
Abdul Fickar Hadjar | Menilai vonis kurang tepat dan seharusnya Tom Lembong dibebaskan. |
Anies Baswedan | Menyatakan kekecewaan dan mengkhawatirkan potensi kriminalisasi kebijakan. |
Kejaksaan Agung | Menghormati putusan hakim, namun mempertimbangkan banding. |
Demikianlah vonis tom lembong reaksi anies pakar hingga kejagung telah saya uraikan secara lengkap dalam news, indonesia Mudah-mudahan Anda mendapatkan manfaat dari artikel ini kembangkan hobi positif dan rawat kesehatan mental. Ayo sebar informasi yang bermanfaat ini. Sampai bertemu lagi
✦ Tanya AI