WFH Swasta Hari Ini: Kebijakan Unik yang Perlu Diketahui!
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3125900/original/064347700_1589279612-20200512-PHK-8.jpg)
Beritajitu.net Semoga kamu tetap berbahagia ya, Pada Edisi Ini mari kita eksplorasi potensi Economy, News, Indonesia, Dunia yang menarik. Tulisan Tentang Economy, News, Indonesia, Dunia WFH Swasta Hari Ini Kebijakan Unik yang Perlu Diketahui Mari kita bahas selengkapnya sampai selesai.
- 1.1. Jakarta, [Tanggal Hari Ini]
Table of Contents
Jakarta, [Tanggal Hari Ini] – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi), telah mengeluarkan imbauan terkait work from home (WFH) bagi perusahaan swasta. Kebijakan ini dikeluarkan menyusul adanya aksi unjuk rasa/demonstrasi di wilayah DKI Jakarta.
Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta, Syaripudin, dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan pada 29 Agustus 2025, menghimbau perusahaan yang lokasinya terdampak aksi unjuk rasa untuk melaksanakan pekerjaan dari rumah. Namun, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa imbauan WFH untuk swasta ini bersifat situasional dan tidak wajib, melainkan diserahkan sepenuhnya kepada manajemen perusahaan masing-masing.
Pramono Anung menjelaskan bahwa keputusan untuk melanjutkan atau mengakhiri WFH sepenuhnya berada di tangan perusahaan swasta, disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan operasional. Bagi perusahaan yang jenis pekerjaannya dilakukan secara terus menerus (24 jam) atau memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, dapat mengkombinasikan antara WFH dan bekerja dari kantor (WFO).
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Sosial, Chico Hakim, menambahkan bahwa Pemprov DKI telah menginformasikan imbauan ini kepada APINDO, KADIN, dan Mediator Hubungan Industrial DTKTE sejak Jumat lalu. Disnakertransgi terus memonitor perusahaan yang akan mengambil kebijakan WFH melalui tautan yang telah disediakan.
Sebagai informasi tambahan, Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan kebijakan WFH bagi pegawai ASN mulai 1 September 2025. Kelanjutan kebijakan ini akan dievaluasi berdasarkan perkembangan situasi di lapangan.
Berikut adalah daftar pihak yang menerima tembusan SE tersebut:
Jabatan | Nama Instansi |
---|---|
Gubernur | DKI Jakarta |
Wakil Gubernur | DKI Jakarta |
Sekretaris Daerah | Provinsi DKI Jakarta |
Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda | Provinsi DKI Jakarta |
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik | Provinsi DKI Jakarta |
- | KADIN DKI Jakarta |
- | DPP APINDO DKI Jakarta |
Terima kasih atas kesabaran Anda membaca wfh swasta hari ini kebijakan unik yang perlu diketahui dalam economy, news, indonesia, dunia ini hingga selesai Jangan ragu untuk mendalami topik ini lebih lanjut selalu bersyukur dan perhatikan kesehatanmu. Ayo bagikan kepada teman-teman yang ingin tahu. semoga Anda menemukan artikel lain yang menarik. Terima kasih.
✦ Tanya AI