YLKI: Jakarta Butuh Perda Anti Rokok, Jangan Tunda!
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3596700/original/008200800_1633689165-20211008-FOTO---KAMPUNG-KAWASAN-TANPA-ROKOK-Herman-3.jpg)
Beritajitu.net Mudah-mudahan harimu cerah dan indah. Kini aku mau berbagi cerita seputar News, Indonesia yang inspiratif. Konten Yang Membahas News, Indonesia YLKI Jakarta Butuh Perda Anti Rokok Jangan Tunda Yuk
Table of Contents
Pada Minggu, 22 Juni 2025, Jakarta merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498. Gubernur Jakarta, Pramono Anung, bersama Wakil Gubernur Rano Karno, memimpin upacara di Monumen Nasional (Monas). Perayaan ini menjadi momentum untuk menegaskan visi Jakarta sebagai kota global yang berbudaya.
Gubernur Pramono Anung menyampaikan ambisinya untuk membawa Jakarta masuk dalam jajaran 50 kota besar dunia. Ia menekankan bahwa pertumbuhan dan transformasi Jakarta sebagai kota global harus berjalan seiring dengan pelestarian budaya dan kearifan lokal. Kini di usianya hampir mencapai 500 tahun, Jakarta akan meningkatkan daya saing dan memperkuat posisinya di panggung dunia, ujarnya.
Salah satu isu krusial yang menjadi perhatian adalah perlindungan kesehatan masyarakat dari paparan asap rokok. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak percepatan pengesahan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR). Ketua YLKI, Niti Emiliana, menyatakan bahwa Jakarta sebagai kota metropolitan seharusnya memiliki Perda KTR untuk melindungi konsumen dari dampak buruk asap rokok.
Niti Emiliana menambahkan, YLKI meminta Perda KTR yang saat ini dibentuk pansus dapat segera disahkan di tahun 2025, mengingat perda ini sudah cukup lama dan belum juga disahkan. Ia juga menekankan bahwa Perda KTR merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pemerintah Provinsi Jakarta telah menetapkan visi pembangunan 2025-2029, yaitu Jakarta kota global dan pusat perekonomian yang berdaya saing, berkelanjutan, dan menyejahterakan seluruh warganya. Sebagai bagian dari upaya tersebut, berbagai inisiatif telah dicanangkan, termasuk revitalisasi kawasan Blok M melalui program Blok M Rasa Jakarta Citra ASEAN.
Selain itu, Pemprov Jakarta juga menginisiasi program Betawi Bangkit Jakarta Berbudaya untuk meningkatkan pariwisata melalui promosi dan pengembangan ekosistem budaya Betawi. Langkah-langkah ini mencerminkan komitmen untuk menjadikan budaya sebagai penanda kekhasan Jakarta dan daya tarik bagi dunia.
Gubernur Pramono Anung menegaskan bahwa fokus pembangunan terletak pada tiga hal: membangun Jakarta dari bawah secara partisipatif, menyempurnakan program-program yang telah berjalan, serta merespons aspirasi warga terhadap persoalan kota. Semangat kolaborasi, gotong-royong, toleransi, dan inklusivitas menjadi nilai hidup yang membentuk karakter serta modal bagi Jakarta untuk terus tumbuh dan berkembang.
YLKI berharap Perda KTR memuat substansi yang lebih komprehensif dan memperkuat upaya perlindungan konsumen akibat paparan asap rokok, terutama bagi kelompok rentan seperti lansia, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Dengan pengesahan Perda KTR, diharapkan budaya masyarakat Jakarta dapat berubah menjadi lebih sehat dan bebas dari asap rokok di tempat umum.
Warga di sejumlah RT di RW 06 juga berkomitmen menjaga lingkungan dari asap rokok dengan memberikan teguran dan sanksi bagi yang melanggar. Upaya ini menunjukkan kesadaran masyarakat akan pentingnya lingkungan yang sehat dan bebas dari polusi asap rokok.
Begitulah ylki jakarta butuh perda anti rokok jangan tunda yang telah saya ulas secara komprehensif dalam news, indonesia Jangan lupa untuk mengaplikasikan ilmu yang didapat terus belajar hal baru dan jaga imunitas. Mari bagikan kebaikan ini kepada orang lain. lihat juga konten lainnya. Sampai berjumpa.
✦ Tanya AI