Zarof Ricar: Vonis 16 Tahun, Akhir Karier Eks Pejabat MA.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5127644/original/013372000_1739177642-20250210-Sidang_Perdana_Zarof-ANG_4.jpg)
Beritajitu.net Semoga keberkahan menyertai setiap langkahmu. Pada Detik Ini mari kita eksplorasi lebih dalam tentang News, Indonesia. Artikel Ini Membahas News, Indonesia Zarof Ricar Vonis 16 Tahun Akhir Karier Eks Pejabat MA Dapatkan informasi lengkap dengan membaca sampai akhir.
Table of Contents
Pada tanggal 18 Juni 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), atas kasus korupsi yang melibatkan suap dan gratifikasi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Nurachman Adikusumo, menyatakan bahwa Zarof terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat untuk memberikan suap dan menerima gratifikasi, sesuai dengan dakwaan kumulatif pertama alternatif kesatu dan kumulatif kedua.
Sebelumnya, JPU menuntut Zarof dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Kasus ini bermula dari dugaan suap dalam penanganan perkara pembunuhan oleh terpidana Ronald Tannur di tingkat kasasi pada tahun 2024, serta dugaan penerimaan gratifikasi selama periode 2012-2022.
Selain hukuman penjara, Zarof juga dinilai bersalah atas dakwaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya dan kewajiban tugasnya. Permufakatan jahat dan suap tersebut dilakukan dengan tujuan membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari jeratan hukum kasus pembunuhan.
Hakim menyatakan bahwa Zarof Ricar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Tindakan Zarof melanggar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Zarof didakwa melakukan permufakatan jahat berupa pembantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yaitu uang senilai Rp5 miliar. Pemufakatan jahat ini diduga dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tujuan menyuap Hakim Agung Soesilo yang merupakan ketua majelis dalam perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi pada tahun 2024.
Selain itu, Zarof juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA untuk membantu pengurusan perkara pada tahun 2012-2022. Majelis Hakim juga memutuskan pidana tambahan berupa perampasan barang yang digunakan atau diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk uang dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dan dolar Hong Kong.
Sekian ulasan komprehensif mengenai zarof ricar vonis 16 tahun akhir karier eks pejabat ma yang saya berikan melalui news, indonesia Mudah-mudahan tulisan ini membuka cakrawala berpikir Anda selalu berpikir ke depan dan jaga kesehatan finansial. bagikan kepada teman-temanmu. cek artikel lainnya di bawah ini.
✦ Tanya AI