Zulhas Awasi Gula Rafinasi: Manisnya Petani, Prioritas Pemerintah.
Beritajitu.net Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh selamat data di blog saya yang penuh informasi. Sekarang mari kita ulas Business, News, Indonesia, Dunia yang sedang populer saat ini. Diskusi Seputar Business, News, Indonesia, Dunia Zulhas Awasi Gula Rafinasi Manisnya Petani Prioritas Pemerintah Ikuti pembahasan ini hingga kalimat terakhir.
- 1.1. Jakarta, 11 September 2025
Table of Contents
Jakarta, 11 September 2025 - Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menekankan komitmen pemerintah dalam memperketat pengawasan distribusi Gula Kristal Rafinasi (GKR) untuk mencegah kebocoran ke pasar konsumen. Langkah ini diambil seiring dengan upaya mempercepat penyerapan gula lokal melalui kemitraan strategis dengan industri dan penugasan kepada BUMN pangan.
Zulhas menyatakan bahwa Kemenko Pangan bersama pemerintah daerah dan pelaku industri terus memantau rantai pasok gula demi efisiensi dan stabilitas. Koordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Dinas Perdagangan diperlukan untuk implementasi Harga Acuan Pembelian (HAP) gula di tingkat petani, yaitu Rp 14.500 per kilogram.
Larangan peredaran gula rafinasi telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2022. Pemerintah juga meminta penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang mengedarkan GKR di pasaran dan melaporkan perkembangan serta hambatan kepada Satgas Pangan Polri.
GKR hanya diperuntukkan bagi industri, sementara kebutuhan masyarakat dipenuhi dari gula produksi petani. Evaluasi menyeluruh dilakukan bersama kementerian/lembaga terkait untuk menindaklanjuti isu rembesan GKR ke pasar.
“Kami ingin memastikan petani tebu mendapatkan kepastian pasar dan harga yang adil,” ujar Zulhas. Harga acuan ditetapkan untuk memberikan keuntungan bagi petani sekaligus menjaga daya saing industri.
Pemerintah juga melakukan pengecekan langsung dan pendataan pada produsen, distributor, agen, ritel modern, dan pasar tradisional terkait peredaran GKR. Koordinasi dengan Bea Cukai dan instansi terkait dilakukan untuk mencegah peredaran gula ilegal atau rembesan GKR, terutama di wilayah perbatasan.
Sebelumnya, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, telah mewaspadai peredaran gula rafinasi di pasar umum. Telegram kepolisian per 2 Juli 2025 telah diterbitkan untuk seluruh Kapolda di seluruh provinsi guna mengatasi masalah ini.
“Ketahanan pangan bukan hanya soal ketersediaan barang, tapi juga keberlanjutan dan keadilan. Gula petani sudah diserap, dan kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung kelancaran proses ini,” tambah Zulhas.
Pasal 5 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2022 melarang produsen menjual GKR kepada distributor, pedagang, dan atau konsumen.
Itulah pembahasan komprehensif tentang zulhas awasi gula rafinasi manisnya petani prioritas pemerintah dalam business, news, indonesia, dunia yang saya sajikan Terima kasih telah mempercayakan kami sebagai sumber informasi kembangkan hobi positif dan rawat kesehatan mental. Ajak temanmu untuk melihat postingan ini. terima kasih atas perhatian Anda.
✦ Tanya AI