• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Arogansi Moge di Busway: Tilang Menanti, Jalanan Menghukum.

img

Beritajitu.net Assalamualaikum semoga selalu dalam kasih sayang-Nya. Pada Kesempatan Ini saya akan mengupas tuntas isu seputar News, Indonesia. Ringkasan Artikel Mengenai News, Indonesia Arogansi Moge di Busway Tilang Menanti Jalanan Menghukum lanjut sampai selesai.

Pada tanggal 7 Agustus 2025, konvoi motor gede (moge) yang melanggar jalur Transjakarta di Jakarta Barat telah ditindak oleh pihak kepolisian melalui sistem tilang elektronik (e-TLE).

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, kejadian tersebut terekam oleh kamera amatir dan menunjukkan 14 moge memasuki jalur busway di Jalan Panjang arah Daan Mogot. Dari jumlah tersebut, hanya 8 kendaraan yang berhasil diidentifikasi pemilik dan alamatnya.

Enam moge lainnya tidak terdata dalam database kendaraan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Ojo menduga, kemungkinan motor-motor tersebut baru atau terdaftar di wilayah lain seperti Banten atau Jawa Barat.

TMC Polda Metro Jaya memastikan bahwa seluruh pengendara moge yang terekam dalam video telah diproses melalui sistem e-TLE secara adil dan transparan. Para pelanggar akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu sesuai dengan Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) terkait pelanggaran marka jalan.

Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat dan komunitas kendaraan bermotor untuk selalu tertib berlalu lintas dan membangun budaya berlalu lintas yang baik.

Surat konfirmasi tilang telah dikirimkan kepada pemilik kendaraan yang teridentifikasi pada hari Rabu, 6 Agustus 2025.

Rincian Penindakan:

Total Moge Teridentifikasi Tidak Teridentifikasi
14 8 6

Penindakan e-TLE ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, termasuk moge, tanpa terkecuali.

Demikian informasi tuntas tentang arogansi moge di busway tilang menanti jalanan menghukum dalam news, indonesia yang saya sampaikan Silakan cari tahu lebih banyak tentang hal ini cari peluang baru dan jaga stamina tubuh. bagikan kepada teman-temanmu. semoga artikel lainnya juga bermanfaat. Sampai jumpa.

© Copyright 2024 - Berita Jitu Update Berita Terbaru dan Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.