• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Desakan Koalisi Sipil: Telegram Panglima TNI, Kontroversi Pengamanan Kejaksaan.

img

Beritajitu.net Semoga kamu tetap berbahagia ya, Di Jam Ini saya ingin membahas News, Indonesia yang sedang trending. Penjelasan Mendalam Tentang News, Indonesia Desakan Koalisi Sipil Telegram Panglima TNI Kontroversi Pengamanan Kejaksaan Ikuti terus penjelasannya hingga dibagian paragraf terakhir.

    Table of Contents

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyampaikan kritik terhadap Telegram Panglima TNI tertanggal 5 Mei 2025, yang berisi perintah pengerahan personel TNI untuk pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.

Menurut koalisi tersebut, pengerahan pasukan ini tidak proporsional dan berpotensi melanggar hukum. Mereka berpendapat bahwa pengamanan institusi sipil seperti kejaksaan seharusnya tidak memerlukan dukungan personel TNI, karena tidak ada ancaman yang membenarkan pengerahan tersebut.

Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa fokus utama TNI seharusnya adalah pertahanan negara, bukan pengamanan kantor kejaksaan. Ia juga menyoroti bahwa kerja sama bilateral antara TNI dan Kejaksaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk pengerahan pasukan.

Usman Hamid menambahkan, Tugas dan fungsi TNI seharusnya fokus pada aspek pertahanan dan tidak patut masuk ke ranah penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan sebagai instansi sipil, dalam keterangan tertulis pada Minggu, 11 Mei 2025.

Koalisi tersebut mendesak Panglima TNI untuk mencabut Surat Perintah tersebut dan mengembalikan peran TNI ke ranah pertahanan. Mereka menilai bahwa pengerahan ini mengindikasikan adanya intervensi militer dalam ranah sipil, khususnya penegakan hukum.

Lebih lanjut, koalisi tersebut menyoroti bahwa belum ada regulasi yang jelas mengenai perbantuan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Mereka juga berpendapat bahwa nota kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan bertentangan dengan Undang-Undang TNI.

Pengerahan lima batalyon, termasuk Yonif 801/Ksatria Yuddha Kentsuwri dan Yonif 805/Ksatria Satya Waninggap, semakin memperkuat kekhawatiran akan bangkitnya dwifungsi TNI, terutama setelah revisi UU TNI baru-baru ini.

Koalisi Masyarakat Sipil menekankan pentingnya reformasi TNI yang profesional dan jaksa sebagai pilar penegakan hukum yang adil dan bermartabat. Mereka berpendapat bahwa pengamanan institusi sipil penegak hukum seharusnya cukup dilakukan oleh satuan pengamanan internal kejaksaan.

Sekian pembahasan mendalam mengenai desakan koalisi sipil telegram panglima tni kontroversi pengamanan kejaksaan yang saya sajikan melalui news, indonesia Semoga tulisan ini membantu Anda dalam kehidupan sehari-hari selalu berinovasi dalam bisnis dan jaga kesehatan pencernaan. Ayo sebar informasi baik ini kepada semua. Terima kasih

© Copyright 2024 - Berita Jitu Update Berita Terbaru dan Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.