Desakan Koalisi Sipil: Telegram Panglima TNI, Kontroversi Pengamanan Kejaksaan.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4958703/original/041966500_1727873445-20241002-Batalyon_Penyangga_Daerah_Rawan-MER_6.jpg)
Beritajitu.net Semoga senyummu selalu menghiasi hari hari dan tetap mencari ilmu. Pada Saat Ini saya mau menjelaskan manfaat dari News, Indonesia yang banyak dicari. Deskripsi Konten News, Indonesia Desakan Koalisi Sipil Telegram Panglima TNI Kontroversi Pengamanan Kejaksaan lanjut sampai selesai.
Table of Contents
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyampaikan kritik terhadap Telegram Panglima TNI tertanggal 5 Mei 2025, yang berisi perintah pengerahan personel TNI untuk pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.
Menurut koalisi tersebut, pengerahan pasukan ini tidak proporsional dan berpotensi melanggar hukum. Mereka berpendapat bahwa pengamanan institusi sipil seperti kejaksaan seharusnya tidak memerlukan dukungan personel TNI, karena tidak ada ancaman yang membenarkan pengerahan tersebut.
Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa fokus utama TNI seharusnya adalah pertahanan negara, bukan pengamanan kantor kejaksaan. Ia juga menyoroti bahwa kerja sama bilateral antara TNI dan Kejaksaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk pengerahan pasukan.
Usman Hamid menambahkan, Tugas dan fungsi TNI seharusnya fokus pada aspek pertahanan dan tidak patut masuk ke ranah penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan sebagai instansi sipil, dalam keterangan tertulis pada Minggu, 11 Mei 2025.
Koalisi tersebut mendesak Panglima TNI untuk mencabut Surat Perintah tersebut dan mengembalikan peran TNI ke ranah pertahanan. Mereka menilai bahwa pengerahan ini mengindikasikan adanya intervensi militer dalam ranah sipil, khususnya penegakan hukum.
Lebih lanjut, koalisi tersebut menyoroti bahwa belum ada regulasi yang jelas mengenai perbantuan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Mereka juga berpendapat bahwa nota kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan bertentangan dengan Undang-Undang TNI.
Pengerahan lima batalyon, termasuk Yonif 801/Ksatria Yuddha Kentsuwri dan Yonif 805/Ksatria Satya Waninggap, semakin memperkuat kekhawatiran akan bangkitnya dwifungsi TNI, terutama setelah revisi UU TNI baru-baru ini.
Koalisi Masyarakat Sipil menekankan pentingnya reformasi TNI yang profesional dan jaksa sebagai pilar penegakan hukum yang adil dan bermartabat. Mereka berpendapat bahwa pengamanan institusi sipil penegak hukum seharusnya cukup dilakukan oleh satuan pengamanan internal kejaksaan.
Sekian uraian detail mengenai desakan koalisi sipil telegram panglima tni kontroversi pengamanan kejaksaan yang saya paparkan melalui news, indonesia Jangan segan untuk mencari referensi tambahan tetap semangat berkarya dan jaga kesehatan tulang. Jangan ragu untuk membagikan ini ke sahabat-sahabatmu. Sampai jumpa lagi
✦ Tanya AI