DK LPS Independen: Lepas dari Kemenkeu, BI, OJK?
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3547750/original/022883000_1629642494-Logo_LPS.jpg)
Beritajitu.net Hai semoga perjalananmu selalu mulus. Dalam Opini Ini saya akan mengulas tren terbaru mengenai News, Indonesia. Artikel Mengenai News, Indonesia DK LPS Independen Lepas dari Kemenkeu BI OJK Pelajari seluruh isinya hingga pada penutup.
Table of Contents
Proses seleksi Dewan Komisioner (DK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjadi sorotan publik. Independensi LPS menjadi isu utama yang diperdebatkan, terutama terkait dengan latar belakang calon anggota DK.
Nailul Huda, Peneliti Ekonomi Celios, menekankan bahwa LPS harus independen, transparan, dan akuntabel sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004. Artinya independensi LPS seharusnya lebih baik, ujarnya pada Jumat, 18 Juli 2025.
Sorotan ini muncul karena beberapa calon Ketua dan Anggota Dewan Komisioner LPS masih aktif di industri terkait. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Pasal 67 huruf I secara jelas menyatakan bahwa calon anggota DK tidak boleh menjadi konsultan, pegawai, pengurus, atau pemilik bank, perusahaan asuransi, atau perusahaan asuransi syariah, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Direktur Eksekutif Indef, Esther Sri Astuti, juga menyoroti pentingnya independensi LPS. Tugas LPS terkait dengan tabungan masyarakat maka pasti beririsan dengan tugas BI dan OJK, tetapi bukan berarti mantan orang yang bekerja di BI dan OJK bisa ditempatkan di LPS, meskipun selama ini praktiknya demikian, katanya.
Beberapa nama calon yang berasal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga menjadi perhatian. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan representasi yang berlebihan dari pemerintah dalam pengambilan keputusan LPS.
Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan No. 85/PUU-XXII/2024 memperkuat independensi LPS dengan membatalkan frasa persetujuan Menteri Keuangan dalam Pasal 86 UU P2SK dan mengalihkannya kepada DPR dalam dua tahun. Keputusan ini memastikan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan LPS bebas dari intervensi eksekutif.
Dian Anita Nuswantara, Guru Besar Bidang Ilmu Akuntansi Forensik Sektor Publik dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa), menekankan bahwa independensi LPS adalah kebutuhan mutlak untuk menjaga kepercayaan dan kredibilitas perbankan di mata nasabah. Kredibilitas perbankan sangat sensitif dengan persoalan trust publik. Karena ini yang membuat nasabah percaya untuk menitipkan uangnya, ujarnya.
Proses seleksi DK LPS periode 2025-2030 telah mengumumkan 26 calon yang lulus seleksi administratif. Mereka akan mengikuti seleksi kelayakan dan kepatutan yang meliputi penelitian rekam jejak, masukan masyarakat, pemeriksaan kesehatan, dan asesmen makalah.
Peneliti Ekonomi Celios, Nailul Huda, menambahkan bahwa penunjukan komisioner seringkali memiliki muatan politis. Hal ini dapat mempengaruhi objektivitas dan profesionalitas dalam pengambilan keputusan LPS.
UU P2SK juga mengamanatkan pembentukan Badan Supervisi LPS untuk memperkuat akuntabilitas di bawah pengawasan DPR. Hal ini bertujuan untuk memastikan LPS menjalankan tugasnya dengan baik, transparan, dan akuntabel.
Esther Sri Astuti menambahkan bahwa kompetensi calon dapat dilihat dari latar belakang pengetahuan dan pengalamannya. Rekrutmen dan asesmen di tubuh LPS harus berdasarkan kompetensi dan integritas.
Independensi LPS sangat penting untuk menjaga stabilitas keuangan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan. Tanpa independensi, keputusan-keputusan yang diambil LPS dapat dipengaruhi oleh kepentingan politik atau pihak-pihak tertentu, yang dapat merugikan nasabah dan stabilitas keuangan secara keseluruhan.
Itulah rangkuman lengkap mengenai dk lps independen lepas dari kemenkeu bi ojk yang saya sajikan dalam news, indonesia Terima kasih atas antusiasme Anda dalam membaca tetap semangat berkarya dan jaga kesehatan tulang. Mari kita sebar kebaikan dengan berbagi ini. semoga artikel lainnya juga bermanfaat. Sampai jumpa.
✦ Tanya AI