Google dan Chrome: Ubah Praktik, Bukan Jual Aset!
Beritajitu.net Bismillah semoga hari ini membawa berkah untuk kita semua. Sekarang saatnya berbagi wawasan mengenai Technology, News, Indonesia, Dunia. Informasi Relevan Mengenai Technology, News, Indonesia, Dunia Google dan Chrome Ubah Praktik Bukan Jual Aset Ayok lanjutkan membaca untuk informasi menyeluruh.
- 1.1. Ringkasan Poin Penting:
Table of Contents
Pada tanggal 2 September 2025, Hakim Amit Mehta mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa Google tidak diwajibkan untuk menjual peramban web Chrome miliknya. Putusan ini muncul setelah lebih dari setahun hakim yang sama menyatakan bahwa Google telah melanggar hukum dalam mempertahankan monopoli di pasar mesin pencari.
Meskipun menghindari penjualan Chrome, Google tetap harus mengubah beberapa praktik bisnisnya. Misalnya, Google tidak lagi dapat mewajibkan produsen perangkat untuk memasang aplikasi mereka agar mendapatkan akses ke Play Store. Selain itu, Google di masa depan harus berbagi sebagian data pencariannya dengan para pesaing.
Hakim Mehta memutuskan bahwa Google tidak lagi diizinkan untuk membuat perjanjian eksklusif terkait distribusi layanan pencarian, Google Assistant, Gemini, atau Chrome. Mereka juga tidak bisa lagi mengondisikan perjanjian bagi hasil berdasarkan penempatan aplikasi mereka. Namun, perusahaan tidak diwajibkan untuk menyerahkan data terkait iklannya.
Dalam putusannya, Hakim Mehta menilai bahwa Departemen Kehakiman AS terlalu berlebihan dalam tuntutannya untuk memaksa Google menjual Chrome. Ia menambahkan bahwa penggugat terlalu berlebihan dalam meminta penjualan paksa aset-aset kunci ini, yang tidak digunakan Google untuk melakukan pembatasan ilegal apa pun.
Google mengaku khawatir tentang beberapa aspek dari putusan tersebut. Perusahaan menilai bahwa pengadilan telah membatasi cara perusahaan mendistribusikan layanan Google, dan akan mewajibkan mereka untuk berbagi data Pencarian dengan para pesaing. Google sebelumnya telah mengisyaratkan rencana untuk mengajukan banding terhadap putusan awal Mehta, tetapi pada Juni lalu mengatakan akan menunggu keputusan akhir dalam kasus ini.
Putusan Mehta ini secara umum dianggap sebagai kemenangan bagi Google, meskipun perusahaan harus melakukan beberapa perubahan pada praktik bisnisnya. Keputusan ini mengakui perubahan industri akibat munculnya AI, yang memberikan banyak cara bagi orang-orang untuk menemukan informasi.
Ringkasan Poin Penting:
- Google tidak perlu menjual Chrome.
- Google harus berbagi data pencarian dengan pesaing.
- Google tidak boleh membuat perjanjian eksklusif untuk layanan pencarian.
- Google tidak boleh mewajibkan instalasi aplikasi untuk akses Play Store.
Sumber: Liputan6.com, 4 September 2025
Terima kasih atas perhatian Anda terhadap google dan chrome ubah praktik bukan jual aset dalam technology, news, indonesia, dunia ini Silakan manfaatkan pengetahuan ini sebaik-baiknya tingkatkan pengetahuan dan perhatikan kesehatan mata. Bantu sebarkan dengan membagikan postingan ini. lihat artikel menarik lainnya di bawah ini.
✦ Tanya AI