GRIB Jaya Kuasai Lahan BMKG: Komisi II Geram!
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5196654/original/032168900_1745445416-WhatsApp_Image_2025-04-23_at_22.40.28.jpeg)
Beritajitu.net Assalamualaikum semoga kita selalu dalam kebaikan. Di Jam Ini mari kita eksplorasi potensi News, Indonesia yang menarik. Ringkasan Artikel Mengenai News, Indonesia GRIB Jaya Kuasai Lahan BMKG Komisi II Geram Pelajari seluruh isinya hingga pada penutup.
Table of Contents
Pada tanggal 23 Mei 2025, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan mengenai pendudukan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Tangerang Selatan oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) GRIB Jaya.
Kasus ini mencuat setelah BMKG melaporkan dugaan pendudukan ilegal lahan seluas 127.780 meter persegi di Pondok Betung, Tangerang Selatan, ke Polda Metro Jaya. Akibat pendudukan ini, pembangunan Gedung Arsip BMKG terhambat sejak November 2023.
Nusron Wahid menegaskan bahwa tindakan menduduki lahan milik negara tanpa izin adalah pelanggaran hukum dan akan ditindak tegas. Ia juga akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan pihak BMKG untuk menyelesaikan masalah ini secepatnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf Macan Effendi, juga meminta aparat untuk bertindak tegas terhadap ormas yang melakukan pendudukan lahan secara ilegal. Ia mengingatkan agar pemilik lahan kosong segera mengamankan aset mereka agar tidak menjadi sasaran pendudukan.
Kepala Biro Hukum BMKG, Akhmad Taufan Maulana, menjelaskan bahwa ormas tersebut bahkan sempat meminta ganti rugi sebesar Rp5 miliar dengan alasan anggota mereka adalah ahli waris tanah tersebut. BMKG berharap dengan adanya tindakan tegas dari pemerintah, pembangunan Gedung Arsip dapat segera dilanjutkan.
Nusron menambahkan, Prinsipnya, siapapun yang menempati lahan milik orang lain tanpa izin atau surat-surat, akan ditindak tegas. Ia juga menyoroti modus operandi ormas yang menduduki lahan kosong dan kemudian meminta uang kerohiman tanpa memiliki hak yang jelas.
Polda Metro Jaya telah memasang plang di lahan tersebut yang menyatakan bahwa lahan tersebut milik BMKG dan sedang dalam proses penyelidikan.
Kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah karena menyangkut aset negara dan kepentingan publik. Pemerintah berkomitmen untuk menertibkan pendudukan lahan ilegal dan memberikan kepastian hukum bagi pemilik lahan yang sah.
Kami akan segera memberikan informasi lebih lanjut, ujar Nusron, menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan masalah ini dengan cepat dan transparan.
Terima kasih atas perhatian Anda terhadap grib jaya kuasai lahan bmkg komisi ii geram dalam news, indonesia ini hingga selesai Terima kasih telah membaca hingga akhir tetap fokus pada tujuan hidup dan jaga kesehatan spiritual. Mari bagikan kebaikan ini kepada orang lain. jangan lewatkan artikel lain di bawah ini.
✦ Tanya AI