Hasto Diperiksa: Ahli Ungkap Kejanggalan Prosedur Hukum.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5175766/original/050040100_1743048031-WhatsApp_Image_2025-03-27_at_09.55.51.jpeg)
Beritajitu.net Hai semoga selalu dalam keadaan sehat. Detik Ini saya akan mengulas cerita sukses terkait News, Indonesia., Artikel Yang Berisi News, Indonesia Hasto Diperiksa Ahli Ungkap Kejanggalan Prosedur Hukum Yuk
- 1.1. Jumat, 20 Juni 2025
Table of Contents
Pada persidangan lanjutan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto, saksi ahli hukum pidana Chairul Huda memberikan pandangannya. Sidang ini digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 20 Juni 2025.
Chairul Huda, yang berasal dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, menyatakan bahwa tahap penyelidikan dalam suatu perkara belum termasuk dalam proses penegakan hukum atau Pro Justitia. Ia menjelaskan bahwa penyelidikan adalah serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.
Menurutnya, tidak logis jika ada upaya perintangan yang dilakukan pada tahap penyelidikan karena pada tahap ini belum ada dugaan tindak pidana yang ditemukan. Proses penyelidikan lebih mirip dengan klarifikasi, di mana tidak ada upaya paksa yang bisa dilakukan.
“Dalam sistem hukum kita, penyelidikan itu belum pro Justicia,” ujar Chairul. Ia menambahkan bahwa pihak-pihak yang diundang untuk memberikan keterangan pada tahap penyelidikan tidak wajib memenuhi panggilan tersebut karena sifatnya tidak memaksa.
Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang melibatkan Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019-2024. Hasto diduga memerintahkan Harun untuk merendam telepon genggamnya ke dalam air setelah operasi tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan. Uang tersebut diduga diberikan agar Wahyu mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW calon anggota legislatif terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK. Akibat perbuatannya, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo.
Demikian uraian lengkap mengenai hasto diperiksa ahli ungkap kejanggalan prosedur hukum dalam news, indonesia yang saya sajikan Selamat menjelajahi dunia pengetahuan lebih jauh tingkatkan keterampilan dan jaga kebersihan diri. Jika kamu peduli Terima kasih telah membaca
✦ Tanya AI