• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Kejagung Buru Jurist Tan: Chromebook, Nadiem, dan Korupsi.

img

Beritajitu.net Mudah mudahan kalian sehat dan berbahagia selalu. Di Titik Ini mari kita bahas keunikan dari News, Indonesia yang sedang populer. Catatan Penting Tentang News, Indonesia Kejagung Buru Jurist Tan Chromebook Nadiem dan Korupsi, jangan sampai terlewat.

Jakarta, [Tanggal Hari Ini] – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus berupaya mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2023 yang menyeret nama Juris Tan (JT), staf khusus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Meskipun telah menetapkan JT sebagai tersangka, Kejagung belum memberikan informasi detail mengenai keberadaan yang bersangkutan. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus), Febrie Adriansyah, pada Senin, 21 Juli 2025, menyatakan bahwa proses ekstradisi telah diajukan.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menduga bahwa Juris Tan berada di Australia. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk JT dan bekerja sama dengan pihak terkait agar tersangka dapat kembali ke Indonesia.

Abdul Qohar menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan oleh penyidik. Juris Tan sendiri telah tiga kali dipanggil untuk pemeriksaan, namun tidak pernah hadir. Melalui kuasa hukumnya, JT mencoba memberikan keterangan secara tertulis, yang mungkin dapat digunakan sebagai alat bukti.

Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun. Kerugian tersebut berasal dari pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek tahun 2020-2022, yang bersumber dari APBN Kemendikbud Ristek dan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp9.307.645.245.000 untuk 1,2 juta unit laptop Chromebook.

Menurut Qohar, pengadaan laptop dengan software Chrome OS tersebut diperintahkan oleh Nadiem Makarim. Namun, Chrome OS dinilai tidak optimal bagi guru dan siswa karena sulit digunakan.

Selain Juris Tan, tersangka lain dalam kasus ini adalah Sri Wahyuningsih (Direktur SD Kemendikbud Ristek), Mulatsyah (Direktur SMP Kemendikbud Ristek), dan Ibrahim Arif (Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek). Ibrahim Arif dikenakan penahanan kota karena kondisi jantungnya yang kronis.

Para tersangka diduga melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berikut daftar tersangka dalam kasus ini:

Nama Jabatan
Sri Wahyuningsih (SW) Direktur SD Kemendikbud Ristek
Mulatsyah (MUL) Direktur SMP Kemendikbud Ristek
Juris Tan (JT) Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim
Ibrahim Arif (IBAM) Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek

Begitulah uraian komprehensif tentang kejagung buru jurist tan chromebook nadiem dan korupsi dalam news, indonesia yang saya berikan Silakan manfaatkan pengetahuan ini sebaik-baiknya cari inspirasi baru dan perhatikan pola makan sehat. Mari berbagi kebaikan dengan membagikan ini. semoga Anda menikmati artikel lainnya di bawah ini.

© Copyright 2024 - Berita Jitu Update Berita Terbaru dan Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.