Korupsi Batu Bara Menjerat Pejabat, Kementerian ESDM Angkat Bicara.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3609095/original/017722100_1634813440-20211021-Ekspor-Batu-Bara-6.jpg)
Beritajitu.net Selamat berjumpa kembali di blog ini. Pada Saat Ini saya akan mengupas informasi menarik tentang Business, News, Indonesia, Dunia. Artikel Dengan Fokus Pada Business, News, Indonesia, Dunia Korupsi Batu Bara Menjerat Pejabat Kementerian ESDM Angkat Bicara Jangan diskip ikuti terus sampai akhir pembahasan.
- 1.1. Jakarta, [Tanggal Hari Ini]
Table of Contents
Jakarta, [Tanggal Hari Ini] – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan pernyataan resmi terkait penetapan Sunindyo Suryo Hendardi, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penambangan batu bara oleh PT Ratu Samban Mining (RSM).
Menurut Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, Sunindyo saat ini menjabat sebagai Kabiro KLIK. Kasus ini menyeretnya saat yang bersangkutan menduduki posisi Eselon II di Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, tepatnya sebagai Direktur Teknik dan Lingkungan dari tahun 2022 hingga Juli 2024.
Kementerian ESDM menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Selain itu, Kementerian juga akan memberikan pendampingan hukum kepada Sunindyo Suryo Hendardi dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan Komisaris PT Ratu Samban Mining (RSM), David Alexander Yowomo (DA), sebagai tersangka dalam kasus yang sama. David diduga terlibat dalam manipulasi data uji mutu penambangan batu bara, berkolusi dengan Kepala PT Sucofindo Bengkulu, Imam Sumantri (IS), untuk memanipulasi data agar terhindar dari kewajiban pembayaran royalti, pajak, dan kewajiban lainnya kepada negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa David telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup. Dalam kasus ini, sebelumnya sudah ada tujuh tersangka yang telah ditahan.
Asisten Pengawas Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, menambahkan bahwa David dikenakan Pasal 2 dan 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau pasal 55 KUHP.
Kasus ini bermula dari temuan dugaan manipulasi data uji mutu batu bara yang dilakukan oleh PT RSM. Manipulasi ini bertujuan untuk menghindari kewajiban pembayaran kepada negara. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa ekspor produk pertambangan, khususnya batu bara, memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara.
Itulah pembahasan lengkap seputar korupsi batu bara menjerat pejabat kementerian esdm angkat bicara yang saya tuangkan dalam business, news, indonesia, dunia Semoga informasi ini dapat Anda bagikan kepada orang lain optimis terus dan rawat dirimu baik-baik. Jika kamu peduli Terima kasih
✦ Tanya AI