• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Lapor SPT: 13 Juta Warga Taat Pajak Negara.

img

Beritajitu.net Assalamualaikum semoga hari ini menyenangkan. Di Blog Ini saya ingin berbagi pandangan tentang Business, News, Indonesia, Dunia yang menarik. Deskripsi Konten Business, News, Indonesia, Dunia Lapor SPT 13 Juta Warga Taat Pajak Negara Pastikan Anda mengikuti pembahasan sampai akhir.

    Table of Contents

Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), memberikan angin segar bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) terkait pelaporan SPT Tahunan. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025 yang diterbitkan pada tanggal 25 Maret 2025.

Keputusan ini memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan/atau penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk Tahun Pajak 2024. Relaksasi ini diberikan sehubungan dengan adanya Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil karena batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024, yaitu 31 Maret 2025, bertepatan dengan periode libur nasional dan cuti bersama yang cukup panjang, hingga 7 April 2025. Kondisi ini berpotensi menyebabkan keterlambatan pembayaran dan pelaporan.

Dengan adanya Kepdirjen Pajak ini, WP OP yang terlambat membayar PPh Pasal 29 dan/atau menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2024, namun melakukannya paling lambat tanggal 11 April 2025, tidak akan dikenakan sanksi administratif. Penghapusan sanksi ini dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

Dwi Astuti juga menyampaikan data mengenai penyampaian SPT Tahunan yang sebagian besar dilakukan secara elektronik. Rinciannya adalah 10,98 juta SPT melalui e-filing, 1,49 juta SPT melalui e-form, dan 630 SPT melalui e-SPT. DJP menargetkan kepatuhan SPT Tahunan untuk penyampaian tahun 2025 sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan.

Dwi Astuti juga mengimbau kepada Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT agar segera melakukannya. Ia menegaskan bahwa target kepatuhan SPT Tahunan tersebut berlaku selama satu tahun, bukan hanya selama tiga bulan.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak, serta meningkatkan kepatuhan dalam pelaporan SPT Tahunan.

Sekian rangkuman lengkap tentang lapor spt 13 juta warga taat pajak negara yang saya sampaikan melalui business, news, indonesia, dunia Terima kasih atas perhatian Anda selama membaca terus belajar hal baru dan jaga imunitas. bagikan ke teman-temanmu. Sampai jumpa lagi

© Copyright 2024 - Berita Jitu Update Berita Terbaru dan Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.